“Jadi, kasus ini merupakan temuan langsung panwascam yang terjadi saat kampanye Paslon nomor urut 3 di Desa Indong,” ungkapnya.
Menurutnya, temuan ini sudah dalam pembahasan tahap pertama dan dinyatakan memenuhi syarat formil dan materiil untuk ditindaklanjuti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Setelah ini, kami (Bawaslu) menjadwalkan memanggil yang bersangkutan untuk dimintai keterangan dan meminta klarifikasi pihak-pihak terkait, termasuk saksi dan perangkat desa yang terlibat. Tahapan pemeriksaan kdijadwalkan pada Jumat, 18 Oktober nanti,” terangnya.
Lebih lanjut, Hijra menegaskan Bawaslu tetap menegakkan aturan netralitas bagi aparatur desa dalam tahapan pelaksanaan Pilkada.
“Prinsipnya, kami proses kasus temuan langsung dan laporan masyarakat mengacu pada peraturan yang berlaku, karena keterlibatan perangkat desa, ASN dalam kegiatan politik seperti kampanye dilarang keras dan akan dikenakan sanksi jika terbukti bersalah,” timpalnya.
Untuk itu, kami berharap langkah tegas yang diputuskan nanti dapat menjadi peringatan bagi aparatur pemerintahan lainnya agar tetap menjaga netralitas selama proses pilkada berlangsung.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2