DETIKINDONESIA.CO.ID, SANANA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, tidak memperpanjang waktu pendaftaran anggota panitia Pengawas Kecamatan karena telah memenuhi syarat minimal pendaftar.
Ketua Bawaslu Kepsul, Iwan Duwila, Kamis (29/09/2022) menyebut untuk kuota per Kecamatan semua sudah cukup jadi tidak ada lagi penambahan waktu.
“Penambahan waktu itu kalau kuotanya belum mencukupi termasuk 30 persen kuota perempuan, tapi karena semua sudah mencukupi maka kami akan proses untuk seleksi berkas dan selanjutnya kami akan masuk pada tahap berikutnya,”kata Iwan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : Saf |
Editor | : |
Sumber | : Iwan Duwila |
Halaman : 1 2 Selanjutnya