DETIKINDONESIA.CO.ID, HALSEL– Badan pengawas pemilihan umum (Bawaslu) Kabupaten Halmahera Selatan temukan salah satu perangkat desa yang di duga terlibat dalam politik praktis memenuhi syarat formal dan materil.
Kordinator Divisi Penangan Pelanggaran Bawaslu Halmahera Selatan, Hijrah Hi. Kamuning, menjelaskan penanganan pelanggaran yang bersumber dari Temuan Langsung Panwaslu Kecamatan mandioli selatan tersebut terbukti melakukan pelanggaran lainnya bukan pelanggaran pidana pemilu.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Terkait dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh salah Satu perangkat desa indong kecamatan mandioli Utara tersebut atas nama Mansur Lagalante, temuan itu di teruskan ke Bawaslu Kabupaten di karenakan ada dugaan pelanggaran tindak pidana pemilu dengan nomor Temuan 01/Rek/TM/PB/Kab/32.04/X/2024” Kata Hijrah
Lanjut Hijrah, Bawaslu kabupaten Halmahera Selatan menindak lanjuti temua itu secara ketentuan memenuhi syarat melalui rapat pleno kemudian di lanjutkan ke pembahasan tahap satu Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Halmahera Selatan.
“Dari hasil Klarifikasi yang di lakukan Gakkumdu, di dalamnya bawaslu dan Penyidik gakkumdu selam 3 hari dan di lanjutkan dengan pembahasan tahap II,
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya