dan hasil pembahasan Gakummdu, Tidak terbukti dugaan pelanggaran tindak pidana Pemilu namun terbukti Pelanggaran Undang-undang lainya yakni Undang-undang nomor 3 Tahun 2024 Tentang Desa” Ungkapnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam ketentuan undang-undang tersebut perangkat desa dilarang ikut serta dalam kampanye maupun mendukung salah satu pasangan calon.
“Olehnya Karana hasil pembahasan Tahap II Gakkumdu Halsel Merekomendasikan kepada kepala Desa indong dan tembusan ke pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD) untuk menindak lanjut rekomendasi bawaslu terkait denga terbuktinya sala satu perangkat desa indong kecamatan mandioli utara” tutup Hijrah.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Abdila Moloku |
Editor | : Delvi |
Sumber | : |
Halaman : 1 2