Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID -Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama Wali Kota Padang telah mencapai kesepakatan strategis untuk melarang praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan sekolah negeri, termasuk yang dilakukan oleh koperasi sekolah.

Kesepakatan penting ini merujuk pada ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Pertemuan yang menghasilkan kesepakatan tersebut diselenggarakan di Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa (11/3/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi beserta jajaran, Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, Kepala Dinas Pendidikan Yopi Krislova, serta Inspektur Padang Arfian.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi memberikan apresiasi terhadap komitmen dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Wali Kota Padang.

Menurut Adel, komitmen ini merupakan bentuk koreksi sistemik yang sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, di mana oknum di sekolah kerap mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan mengaitkannya dengan proses pendaftaran ulang siswa baru.

“Selama ini kita dibuat seperti pemadam kebakaran, tetapi kebijakan ini akan berdampak menyeluruh. Hal ini juga relevan dengan Program Unggulan Padang Satujuan, Padang Amanah dengan pemerintahan yang berintegritas dan bebas pungli, serta Padang Juara dengan pendidikan gratis yang menjadi misi pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir,” ujar Adel.

Baca Juga :  Ketua Umum PERIKHSA Bamsoet Buka Asah Keterampilan Penggunaan Senjata Api Beladiri 2023

Kebijakan baru ini akan mencakup semua jenis seragam yang selama ini dianggap identik dengan sekolah, seperti baju kuruang basiba dan baju batik.

Ke depannya, hanya akan ada satu jenis batik dan satu jenis baju kuruang basiba dengan corak khas Kota Padang, sehingga pengadaannya dapat dilakukan langsung oleh orang tua siswa melalui mekanisme pasar.

Adel berharap instrumen kebijakan ini dapat dirampungkan sebelum penerimaan siswa baru tahun ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf a Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, tanggung jawab pengadaan seragam sekolah menjadi urusan orang tua siswa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : OMBUDSMAN

Berita Terkait

GAN Puji Pertemuan Mentan Amran dengan Kementan Yordania, Burhanuddin: Produksi Berkelanjutan DAN Standar Internasional
Sinergi Kementerian UMKM RI, CEO Detik Indonesia Siap Menjadi Jembatan Informasi
Wamen Viva Yoga dan Para Bupati Bahas Penguatan Transmigrasi: Fokus pada Rehabilitasi Sekolah dan Pemberdayaan Ekonomi
Tokoh Masyarakat Sulut, Prof.Dr OC Kaligis dan Mayjend TNI Rano Tilaar berikan apresiasi dengan terpilihnya Ketua Umum K3
Wamen Transmigrasi Viva Yoga Mauladi Dukung UMJ Bangun Smart Village di Kawasan Transmigrasi
Rektor UMJ, Ma’mun Murod, Terpilih Jadi Ketua Umum FR-PTMA Periode 2025-2028
Angelica Tengker Kembali Pimpin KKK, Komitmen Baru untuk Sulut
Tanggapan Sejuk LaNyalla Mattalitti Atas Penggeledah KPK di Rumahnya

Berita Terkait

Senin, 14 April 2025 - 16:03 WIB

Gubernur Kaltim Apresiasi Menteri KLH atas Dukungan Penanganan Sampah di Balikpapan

Jumat, 11 April 2025 - 15:41 WIB

Sat Brimob Polda Kaltim Sterilkan Lokasi Debat PSU Pilkada Kukar, Pastikan Keamanan Maksimal

Jumat, 11 April 2025 - 15:36 WIB

Ops Ketupat Mahakam 2025: Polresta Balikpapan Catat 50 Penindakan dan 745 Teguran Pelanggaran Lalu Lintas

Jumat, 11 April 2025 - 15:33 WIB

Polresta Balikpapan Gelar Rekonstruksi Kasus Pembunuhan di Karaoke Suka-Suka, Pelaku Peragakan 24 Adegan

Kamis, 10 April 2025 - 21:52 WIB

Kapolresta Balikpapan Tinjau Kesiapan Ruang Pelayanan Terpadu Pasca Libur Lebaran

Rabu, 9 April 2025 - 07:00 WIB

Wali Kota Samarinda Minta Tak Gegabah Nyatakan BBM Aman

Selasa, 8 April 2025 - 21:16 WIB

AKBP Andreas Alek Danantara Resmi Jabat Kapolres Penajam Paser Utara

Selasa, 8 April 2025 - 20:46 WIB

Polisi Humanis Bantu Penyandang Disabilitas Turun dari KM Dorolonda di Pelabuhan Semayang

Berita Terbaru

PAPUA BARAT

Bupati Raja Ampat Imbau ASN Kurangi Plastik Sekali Pakai

Rabu, 16 Apr 2025 - 15:53 WIB

(Foto: Fraksi PSI Jakarta)

DKI JAKARTA

PSI Desak Bank DKI Atasi Masalah Pencairan Dana KJP Plus

Rabu, 16 Apr 2025 - 14:48 WIB

Momen Haru Bu Guru Sawiah Saat Bertemu Bupati Tanah Bumbu (Detik Indonesia/Pemkab Tanah Bumbu)

KALIMANTAN SELATAN

Momen Haru Bu Guru Sawiah Saat Bertemu Bupati Tanah Bumbu

Rabu, 16 Apr 2025 - 13:00 WIB

Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman didampingi Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, Wakil Bupati Jumail Mappile saat melakukan kunjungan ke objek wisata Permandian Air Panas Pincara, Masamba, Minggu 13 April 2025 sore. (Detik Indonesia/Palopos)

SULAWESI SELATAN

Gubernur Sulsel Tinjau Objek Wisata Air Panas Pincara

Rabu, 16 Apr 2025 - 11:24 WIB