DETIKINDONESIA.CO.ID -Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama Wali Kota Padang telah mencapai kesepakatan strategis untuk melarang praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan sekolah negeri, termasuk yang dilakukan oleh koperasi sekolah.
Kesepakatan penting ini merujuk pada ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.
Pertemuan yang menghasilkan kesepakatan tersebut diselenggarakan di Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa (11/3/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi beserta jajaran, Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, Kepala Dinas Pendidikan Yopi Krislova, serta Inspektur Padang Arfian.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi memberikan apresiasi terhadap komitmen dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Wali Kota Padang.
Menurut Adel, komitmen ini merupakan bentuk koreksi sistemik yang sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, di mana oknum di sekolah kerap mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan mengaitkannya dengan proses pendaftaran ulang siswa baru.
“Selama ini kita dibuat seperti pemadam kebakaran, tetapi kebijakan ini akan berdampak menyeluruh. Hal ini juga relevan dengan Program Unggulan Padang Satujuan, Padang Amanah dengan pemerintahan yang berintegritas dan bebas pungli, serta Padang Juara dengan pendidikan gratis yang menjadi misi pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir,” ujar Adel.
Kebijakan baru ini akan mencakup semua jenis seragam yang selama ini dianggap identik dengan sekolah, seperti baju kuruang basiba dan baju batik.
Ke depannya, hanya akan ada satu jenis batik dan satu jenis baju kuruang basiba dengan corak khas Kota Padang, sehingga pengadaannya dapat dilakukan langsung oleh orang tua siswa melalui mekanisme pasar.
Adel berharap instrumen kebijakan ini dapat dirampungkan sebelum penerimaan siswa baru tahun ini.
Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf a Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, tanggung jawab pengadaan seragam sekolah menjadi urusan orang tua siswa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : OMBUDSMAN |
Halaman : 1 2 Selanjutnya