Bebas Pungli ! Ombudsman dan Wali Kota Padang Sepakat Larang Penjualan Seragam di Sekolah Negeri

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID -Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Barat bersama Wali Kota Padang telah mencapai kesepakatan strategis untuk melarang praktik penjualan seragam sekolah di lingkungan sekolah negeri, termasuk yang dilakukan oleh koperasi sekolah.

Kesepakatan penting ini merujuk pada ketentuan Pasal 181 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan yang secara tegas melarang pendidik dan tenaga kependidikan, baik secara individu maupun kolektif, untuk menjual pakaian seragam atau bahan pakaian seragam di lingkungan sekolah.

Pertemuan yang menghasilkan kesepakatan tersebut diselenggarakan di Rumah Dinas Wali Kota Padang pada Selasa (11/3/2025). Hadir dalam pertemuan tersebut Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sumatera Barat, Adel Wahidi beserta jajaran, Wali Kota Padang Fadly Amran, Sekretaris Daerah Kota Padang Andree Algamar, Kepala Dinas Pendidikan Yopi Krislova, serta Inspektur Padang Arfian.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumatera Barat Adel Wahidi memberikan apresiasi terhadap komitmen dan respons cepat yang ditunjukkan oleh Wali Kota Padang.

Menurut Adel, komitmen ini merupakan bentuk koreksi sistemik yang sangat penting untuk mengatasi permasalahan yang telah berlangsung selama bertahun-tahun, di mana oknum di sekolah kerap mewajibkan pembelian seragam di sekolah dan mengaitkannya dengan proses pendaftaran ulang siswa baru.

“Selama ini kita dibuat seperti pemadam kebakaran, tetapi kebijakan ini akan berdampak menyeluruh. Hal ini juga relevan dengan Program Unggulan Padang Satujuan, Padang Amanah dengan pemerintahan yang berintegritas dan bebas pungli, serta Padang Juara dengan pendidikan gratis yang menjadi misi pasangan Fadly Amran-Maigus Nasir,” ujar Adel.

Baca Juga :  LaNyalla: Indonesia Jangan Gunakan Politik Mercusuar di Forum KTT ASEAN

Kebijakan baru ini akan mencakup semua jenis seragam yang selama ini dianggap identik dengan sekolah, seperti baju kuruang basiba dan baju batik.

Ke depannya, hanya akan ada satu jenis batik dan satu jenis baju kuruang basiba dengan corak khas Kota Padang, sehingga pengadaannya dapat dilakukan langsung oleh orang tua siswa melalui mekanisme pasar.

Adel berharap instrumen kebijakan ini dapat dirampungkan sebelum penerimaan siswa baru tahun ini.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 12 huruf a Permendikbudristek Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam Sekolah, tanggung jawab pengadaan seragam sekolah menjadi urusan orang tua siswa.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : OMBUDSMAN

Berita Terkait

Ombudsman Ajak Masyarakat Berani Bersuara Demi Layanan Publik Berkualitas
Dorong Revisi UU Ombudsman, ORI Tekankan Transparansi Kebijakan BBM
Ombudsman RI Dorong Revisi UU No. 37 Tahun 2008 untuk Adaptasi dengan Perkembangan Zaman
Geisz Chalifah Kritik Pejabat Pertamina, NIC Sebut Sebagai Provokasi di Media Sosial
Para Alumni UI Luncurkan Petisi Menolak Keputusan Rektor Terkait Kasus Bahlil Lahadalia
Pandangan Praktisi Hukum Iswan Samma, S.H.: Dewan Pers Independen Harus Hentikan Manuver Monopoli Dewan Pers Melalui Judicial Review
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni Lambat Menyelesaikan Permohonan Penggunaan Kawasan Hutan Bidang Pertambangan  
Pegiat Hukum Soroti Mutasi Staf Ditjen Hubla Terkait Konflik Kepentingan, Menteri Perhubungan Diminta Bertindak

Berita Terkait

Jumat, 14 Maret 2025 - 11:02 WIB

Ombudsman Kaltim Buka Posko Pengaduan Pungli Wisuda Sekolah

Rabu, 12 Maret 2025 - 20:15 WIB

DPC GAMKI Halsel Ikut Sorot Pemecatan 4 Kepala Desa, Van Costan : Awal Pemerintahan Yang Buruk

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:46 WIB

Kasus Pencemaran Nama Baik Sultan Bacan Belum Tuntas, Warga Mengadu ke Kapolda

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:02 WIB

Bupati Sragen Hapus Denda PBB Selama Ramadan, Warga Didorong Segera Bayar

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:50 WIB

Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:01 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:20 WIB

Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 

Senin, 10 Maret 2025 - 22:02 WIB

Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 

Berita Terbaru