“Kebijakan ini diharapkan akan menghidupkan kembali usaha penjual seragam di Kota Padang yang selama ini mengeluhkan penurunan pendapatan akibat praktik penjualan seragam oleh pihak sekolah,” katanya.
Dengan kebijakan baru ini, pengadaan seragam akan sepenuhnya diserahkan kepada mekanisme pasar. Dinas Pendidikan dan sekolah hanya bertugas menentukan kriteria seragam sesuai dengan ketentuan Permendikbudristek, tanpa terlibat dalam proses penjualan.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyatakan bahwa kesepakatan ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Padang dalam meningkatkan kualitas layanan publik serta memastikan transparansi dan akuntabilitas pemerintahan di bawah pengawasan Ombudsman.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Keputusan ini telah diambil,” tegas Fadly Amran sambil mengetuk meja tiga kali sebagai tanda pengesahan kesepakatan.
Dalam upaya membangun pemerintahan yang lebih responsif dan akuntabel, Fadly Amran juga mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan infrastruktur teknologi berbasis kecerdasan buatan (AI) untuk mempermudah masyarakat dalam menyampaikan laporan dan keluhan.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap aduan masyarakat dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat. Untuk itu, kami tengah mengembangkan sistem berbasis AI serta inovasi pengaduan melalui WhatsApp agar lebih mudah diakses oleh warga,” jelas Fadly Amran.
Lebih lanjut, Wali Kota Padang berkomitmen untuk menciptakan pemerintahan yang bersih dan bebas dari praktik pungutan liar (pungli).
Ia mengundang Ombudsman untuk terus melakukan pengawasan dan memberikan rekomendasi guna memastikan seluruh program pemerintah berjalan secara transparan dan berpihak kepada kepentingan masyarakat luas. (*)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : OMBUDSMAN |
Halaman : 1 2