DETIKINDONESIA.ID, JAKARTA- Pegiat pemilu dari Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah Titi Anggraini mengatakan penyelenggaraan pemilihan umum harus memuliakan manusia (humanis), mengingat pemilu artikulasi pemenuhan hak asasi manusia (HAM) dan penghormatan terhadap martabat manusia.
BACA JUGA:
“Penyelenggaraan pemilu jangan sampai membahayakan keselamatan warga negara, dan harus mampu menjaga kemurnian suara pemilih sesuai dengan apa yang menjadi kehendaknya,” kata Titi Anggraini melalui percakapan WhatsApp kepada ANTARA di Semarang, Selasa.
Titi yang juga Wakil Sekretaris Lembaga Hikmah dan Kebijakan Publik (LHKP) PP Muhammadiyah mengemukakan hal itu seusai Diskusi Publik Seleksi KPU/Bawaslu dan Upaya Mengatasi Kompleksitas Pemilu 2024.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Anggota Dewan Pembina Perludem ini lantas menyebutkan sejumlah pasal dalam UUD NRI Tahun 1945 yang terkait dengan HAM dalam pemilu, yakni Pasal 22E ayat (1) menyebutkan bahwa pemilihan umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil setiap 5 tahun sekali.
Berikutnya, Pasal 27 ayat (1) UUD NRI 1945 yang menyebutkan segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
Selanjutnya, Pasal 28H ayat (2) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
Menurut dia, makin dominannya barriers to entry dengan pemberlakuan ambang batas pencalonan presiden/pilkada (nomination threshold) dan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) membuat parpol menjadi terhambat mencalonkan kader-kader terbaiknya pada pilpres/pilkada hingga memunculkan fenomena calon tunggal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : Antaranews |
Halaman : 1 2 Selanjutnya