DETIKINDONESIA.CO.ID, TERNATE – Belum ditandatangani Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ternate, Surat Pemberitahuan Satu (SP-Satu) tentang pelanggaran tata ruang, hingga saat ini belum disampaikan ke Adam.
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini, Senin (10/10), Surat Pemberitahuan atas pelanggaran tata ruang terkait dengan pembangunan gedung penampungan kayu milik Adam, salah satu pengusaha kayu yang beralamat di Kelurahan Bastiong Karance, Kecamatan Ternate Selatan, belum disampaikan kepada yang bersangkutan hingga saat ini, padahal PUPR sendiri telah berjanji bahwa hari ini surat tersebut akan di sampaikan ke yang bersangkutan.
Kordinator UPTD PUPR Ternate Selatan, Ota, saat dikonfirmasi awak media via WhatsApp, membenarkan bahwa surat Pemberitahuan tersebut sudah diterbitkan oleh pihak Dinas PUPR. Namun belum disampaikan ke Adam selaku pemilik bangunan, yang berdiri di atas muara kali mati tersebut dikarenakan Surat Pemberitahuan (Satu 1) belum dibubuhi tandatangan dari Kadis PUPR.
Meski begitu lanjut Ota, pihaknya akan tetap memberikan surat tersebut kepada Adam, mengingat bangunan tempat penampungan kayu ini telah menyalahi aturan tentang tata ruang, sebagaimana termaktub dalam Perda Nomor: 2 tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), serta Perda Nomor: 1 tahun 2017 tentang Bangunan Gedung,” terangnya.
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya