“Semetara dalam isi surat Pemberitahuan tersebut, pemilik bangunan ini diberikan waktu hingga 18 Oktober 2022, untuk melakukan pembongkaran secara suka rela, jika tidak maka tim gabungan penertiban bangunan akan mengambil langkah tegas, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Untuk diketahui bangunan tempat penampungan kayu milik Adam tersebut tidak memiliki Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), dan lokasinya pun sangat tidak layak untuk didirikan satu bangunan, karena berada di atas muara kali mati.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : ST |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2