Belum Genap Dua Bulan, Kapolres Langkat Gagalkan Peredaran Narkotika dalam Jumlah Besar

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Belum genap dua bulan menjabat, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1000 gram, serta 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam berjumlah besar, yakni narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering yang siap edar.

Hal tersebut ungkapan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, di didampingi Waka Polres Kompol ND Barus, saat konferensi Pers, dihalaman Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Dimana tersangka ditangkap oleh personil unit Narkoba Polres Langkat pada Minggu,12 Februari 2023 lalu, di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Menjelang Natal dan Tahun Baru 2023, Ini Himbauan Kapolres Langkat

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut, AKBP Faisal Simatupang. Satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram diduga sabu sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit Hp merk Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp.2 Juta.

“Dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat. Dimana dengan mengagal peredaran narkotika tersebut, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Langkat menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

Baca Juga :  Simpan Sabu-sabu dalam Kantong Celana, Sayuti di Tangkap Polisi

“Dimana saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukannya 232 bal ganja kering, dan warga melihat salah seorang pria melarikan diri dari mobil sedan tersebut,” ujarnya.

“Berkat proses dari pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada Senin, 20 Februari 2023 lalu,” lanjut AKBP Faisal Simatupang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram serta satu unit sedan Mitsubishi berwarna hitam dengan nomor polisi BG 124 DI, 1 buah dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy dan 1 unit HP Android merk Vivo.

Baca Juga :  Ratusan Guru Honorer di Langkat Lulus Passing Grade PPPK Unjuk Rasa di Kantor Bupati

” Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas

Pantauan awak media DetikIndonesia.co.id, turut hadir dalam konferensi pers, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasihumas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Nerkoba Iptu Mimpin Ginting jajaran unit Narkoba Polres Langkat, serta wartawan media cetak, online dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Daud Gerung: Bupati LAZ “omon-omon” Soal alokasi dana sebesar Rp 1 milyar per desa dan Rp 100 juta per dusun setiap tahun
ASPERA Indonesia Siap Bersinergi dengan Pemerintah Kota Depok dalam Pembangunan dan Kemanusiaan
Kampung Duri Kosambi Rayakan Lebaran Antar Kampung, Fachry Dukung Jadi Warisan Budaya
Kesibukan Malam Takbiran di Jakarta: Polisi Gambir Jamin Kelancaran Lalu Lintas Menyambut Idul Fitri
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang 
Sambut Idul Fitri, PT Wanatiara Persada Bagi-Bagi THR dan Sembako ke 1.017 Karyawan dan Warga
RW 015 Kemirimuka Gelar Kegiatan Berbagi, Sinergi Eka Hospital dan Propindo Sedayu
Kepala Desa Waigoiyofa Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik ke Polres Kepulauan Sula

Berita Terkait

Rabu, 2 April 2025 - 18:11 WIB

Satgas Ops Ketupat Polda Kaltim Perkuat Keamanan di Wilayah Polresta Balikpapan Pasca Idul Fitri

Selasa, 1 April 2025 - 20:52 WIB

Kasatgas Humas Perkuat Sinergitas di Pos PAM Saat Hari Raya

Jumat, 28 Maret 2025 - 09:14 WIB

Mudik Aman Keluarga Nyaman! Tips Aman dari BPBD Kaltim untuk Para Pemudik

Jumat, 28 Maret 2025 - 00:01 WIB

Dansat Brimob Polda Kaltim Pimpin Pelantikan Wadansat Brimob yang Baru

Rabu, 26 Maret 2025 - 09:46 WIB

Kapolres PPU AKBP Supriyanto S.I.K, M.Si Raih Empat Penghargaan Bergengsi di Tahun 2025

Senin, 24 Maret 2025 - 10:13 WIB

POLISI “ETAM”NYA KAPOLDA KALTIM BRIGJEN POL ENDAR PRIANTORO, S.H., S.I.K., C.F.E., M.H.

Sabtu, 22 Maret 2025 - 12:46 WIB

Polres PPU Amankan Empat Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Jenis Sabu

Jumat, 21 Maret 2025 - 13:56 WIB

Penutupan TMMD Ke-123 Tahun 2025 di Balikpapan: Kodam VI/Mulawarman Serahkan Hasil Pembangunan untuk Masyarakat

Berita Terbaru

Artikel

10 Orang Terkaya di Dunia Tahun 2025

Kamis, 3 Apr 2025 - 21:30 WIB