Belum Genap Dua Bulan, Kapolres Langkat Gagalkan Peredaran Narkotika dalam Jumlah Besar

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Belum genap dua bulan menjabat, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1000 gram, serta 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam berjumlah besar, yakni narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering yang siap edar.

Hal tersebut ungkapan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, di didampingi Waka Polres Kompol ND Barus, saat konferensi Pers, dihalaman Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Dimana tersangka ditangkap oleh personil unit Narkoba Polres Langkat pada Minggu,12 Februari 2023 lalu, di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Peringati Hari Anak Nasional 2023 dan Menyongsong HUT RI Ke-78, HIMPAUDI Gelar Festival Aku Suka Makan Ikan

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut, AKBP Faisal Simatupang. Satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram diduga sabu sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit Hp merk Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp.2 Juta.

“Dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat. Dimana dengan mengagal peredaran narkotika tersebut, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Langkat menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

Baca Juga :  Modus Ditimbun Pasir, 4 Orang Pencuri Rantai Besi Hauwser Meringkuk Di Polsek Pangkalan Susu

“Dimana saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukannya 232 bal ganja kering, dan warga melihat salah seorang pria melarikan diri dari mobil sedan tersebut,” ujarnya.

“Berkat proses dari pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada Senin, 20 Februari 2023 lalu,” lanjut AKBP Faisal Simatupang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram serta satu unit sedan Mitsubishi berwarna hitam dengan nomor polisi BG 124 DI, 1 buah dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy dan 1 unit HP Android merk Vivo.

Baca Juga :  Diskusi Bersama Taspen Group, Bupati Freddy Thie Bahas Soal Jaminan Masa Depan ASN

” Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas

Pantauan awak media DetikIndonesia.co.id, turut hadir dalam konferensi pers, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasihumas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Nerkoba Iptu Mimpin Ginting jajaran unit Narkoba Polres Langkat, serta wartawan media cetak, online dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Plt Kadisdik Langkat Kembali Beri Penghargaan kepada Tiga Guru Penggagas di SDN
Kolaborasi Mahasiswa untuk Ketahanan Pangan: BEM PTNU Luncurkan Strategi di Jakarta Timur
ASPERA Kota Depok Ucapkan Selamat atas Pelantikan Supian Suri dan Chandra Rahmansyah sebagai Wali Kota dan Wakil Wali Kota Depok 2025-2030
Warga Tanjung Pasir Tepis Isu Penutupan Paluh dan Alih Fungsi
Masykur Sebut: Pernyataan Sekretaris DPD Demokrat Malut, Dianggap Mengkerdilkan Partai Demokrat Dan Ketum AHY
Sosialisasi Lomba Puisi Jelang Kegiatan Babaca 3, Begini Respon Kepsek SMA Negeri 1 Halsel
Ahmad Luthfi Resmi Dilantik Jadi Gubernur Jawa Tengah oleh Presiden Prabowo
Sejarah Baru! Elisa Kambu dan Ahmad Nausrau Dilantik Sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya

Berita Terkait

Sabtu, 22 Februari 2025 - 17:33 WIB

1.700 Siswa Ikuti Perkemahan Pramuka di Sorong untuk Perkuat Karakter Anak

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:26 WIB

Retret Kepemimpinan di Akademi Militer, Karel Murafer Perkuat Integritas Sebagai Pemimpin Maybrat

Sabtu, 22 Februari 2025 - 16:01 WIB

Masyarakat Fakfak Dukung Program Makan Bergizi Gratis, Letkol Lukman Permana Tegaskan Manfaat Besar

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:45 WIB

Johny Kamaru dan Sutejo Siap Bangun Kabupaten Sorong untuk Periode 2025-2030

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:34 WIB

Samaun Dahlan Tegaskan Pendidikan dan Kesehatan Gratis Masuk dalam APBD Fakfak 2025

Sabtu, 22 Februari 2025 - 15:12 WIB

Bupati Fakfak Samaun Dahlan Ikut Retret Kepala Daerah di Magelang, Ini Agendanya!

Sabtu, 22 Februari 2025 - 11:56 WIB

Mantan Bupati Kaimana Serahkan Aset Pemerintah Sebelum Pindah ke Rumah Pribadi

Sabtu, 22 Februari 2025 - 10:52 WIB

Pasca Pelantikan, Wali Kota Sorong Ajak Bersatu Bangun Daerah : Tidak Ada Lagi 01,02

Berita Terbaru