Belum Genap Dua Bulan, Kapolres Langkat Gagalkan Peredaran Narkotika dalam Jumlah Besar

Kamis, 23 Februari 2023 - 18:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Belum genap dua bulan menjabat, Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH melalui Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengagalkan pengedaran narkotika jenis sabu-sabu seberat 1000 gram, serta 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram yang diduga akan diedarkan di Kabupaten Langkat, Provinsi Sumatera Utara.

Satuan Reserse Narkoba Polres Langkat berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana narkotika dalam berjumlah besar, yakni narkotika jenis sabu sabu dan ganja kering yang siap edar.

Hal tersebut ungkapan Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS, SIK, SH, MH, di didampingi Waka Polres Kompol ND Barus, saat konferensi Pers, dihalaman Mapolres Langkat, Kamis (23/2/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Untuk kasus tindak pidana narkotika jenis sabu sabu, tersangka berinisial AA (42) warga Jalan Halat, Kelurahan Kota Matsum, Kota Medan. Dimana tersangka ditangkap oleh personil unit Narkoba Polres Langkat pada Minggu,12 Februari 2023 lalu, di seputaran Jalinsum, tepatnya di Simpang Iblis, Jalan Tengku Amir Hamzah, Kecamatan Tanjung Pura, Kabupaten Langkat,” ujarnya.

Baca Juga :  Hari Jadi ke-20 Kerja Tahun Desa Kwala Musam, Ini Ungkapan Kades dan Camat Batang Serangan

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjut, AKBP Faisal Simatupang. Satu buah bungkusan teh cina merk Guan nyingwang berisi 1000 gram diduga sabu sabu, satu buah tas samping berwarna coklat merk Diamond, satu unit Hp merk Samsung, dan uang tunai sebanyak Rp.2 Juta.

“Dari jumlah barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu, dan rencananya akan diedarkan di Kabupaten Langkat. Dimana dengan mengagal peredaran narkotika tersebut, kita telah menyelamatkan 4000 orang warga Kabupaten Langkat. Selanjutnya untuk pelaku akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya.

Lebih lanjut, Kapolres Langkat menjelaskan, pengungkapan kedua kasus tindak pidana narkotika berupa ganja kering berkat pengembangan petugas yang mencurigai adanya temuan sebuah mobil sedan di Desa Stabat Lama Barat, Kecamatan Wampu, Langkat, pada hari Kamis, 16 Februari 2023 lalu.

Baca Juga :  Lagi, Sengketa Lahan Warga Dengan Perusahan PT.BMI, Oknum Kades di Taliabu Maluku Utara Terlibat

“Dimana saat penggeledahan mobil sedan tersebut oleh petugas, ditemukannya 232 bal ganja kering, dan warga melihat salah seorang pria melarikan diri dari mobil sedan tersebut,” ujarnya.

“Berkat proses dari pengembangan, akhirnya tersangka berinisial RK (28) warga Desa Lawe Loning, Kecamatan Lawe Sigala Gala, Kabupaten Aceh Tenggara berhasil diamankan petugas Sat Narkoba Polres Langkat di kediamannya pada Senin, 20 Februari 2023 lalu,” lanjut AKBP Faisal Simatupang.

Adapun barang bukti yang berhasil disita petugas, berupa 232 bal ganja kering dengan berat 233 kilogram serta satu unit sedan Mitsubishi berwarna hitam dengan nomor polisi BG 124 DI, 1 buah dompet kulit berisikan satu lembar SIM C atas nama Sapiiy dan 1 unit HP Android merk Vivo.

Baca Juga :  Kapolres Tikep Ancam Anggotanya, Tidak Ada Toleransi Jika Terlibat Narkoba

” Untuk pelaku, akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 111 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas

Pantauan awak media DetikIndonesia.co.id, turut hadir dalam konferensi pers, Kasat Narkoba AKP Hardiyanto, Kasihumas AKP Joko Sumpeno, KBO Sat Nerkoba Iptu Mimpin Ginting jajaran unit Narkoba Polres Langkat, serta wartawan media cetak, online dan elektronik.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Teguh
Editor : Fiqram
Sumber :

Berita Terkait

Warga Desa Wayaua Antusias Sambut Program Unggulan Rusihan-Muhtar
Abdurahman Hamzah Nyatakan Dukungan Ke Rusihan-Muhtar di Pilkada Halsel 
Kampanye di Desa Wayamiga Warga Komitmen Menangkan Rusihan-Muhtar di Pilkada halsel 
Hi.Salmin Siko: Ajak Masyarakat Pilih Husain-Asrul di Pilgub Malut 
Ribuan Masa Sambut Kedatangan Sultan Husain Alting
INPIST Dukung Program Swasembada Energi Presiden Prabowo Subianto
Dukung Percepatan SPN, Pemkot Tidore Gandeng Polresta Tidore Tanam Bibit Jagung
Gerakkan 20 Ribu Relawan, Udi Lahabato: Siap Menangkan Rusihan-Muhtar

Berita Terkait

Selasa, 8 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Baim Wong Resmi Gugat Cerai Paula Verhoeven di PA Jakarta Selatan

Senin, 9 September 2024 - 21:19 WIB

Kemenpora dan KPK Latih Pemuda Talenta Muda 2024 dalam Bimtek Anti Korupsi: Membangun Masa Depan yang Bersih

Sabtu, 27 Juli 2024 - 23:15 WIB

Hasil Semifinal Piala AFF U-19: Gol Tunggal Buffon Antarkan Indonesia Ke Final

Selasa, 2 Juli 2024 - 20:40 WIB

Andi Miftahul Jannah Anwar, Pemenang Dara Sulawesi Selatan 2024 Gaungkan Penerapan Filosofi Bugis

Sabtu, 22 Juni 2024 - 12:12 WIB

Fachrul Razi Nonton Bareng Bersama Mendagri dan Ketua Komisi 2 DPR RI

Selasa, 18 Juni 2024 - 18:12 WIB

17 Team Dari Manado Ramaikan Soekarno Cup Usia Dini Di Tidore

Minggu, 19 Mei 2024 - 02:04 WIB

Razman siap Memfasilitasi Tanding Tinju, Benny: Hotman Hanya bisa Pamer Cincin

Minggu, 12 Mei 2024 - 20:01 WIB

Demi Bela Klien, Benny Wulur Tantangan Tinju Hotman Paris di Ring Arena

Berita Terbaru