DETIKINDONESIA.CO.ID, MATARAM – Presiden Mahasiswa (Presma) Universitas Muhammadiyah Mataram (UMMAT), Afrizal, menanggapi berita yang tersebar di media online terkait salah satu mahasiswa yang diamankan di Polresta Mataram saat melakukan demonstrasi beberapa waktu lalu. Ia merespon hal tersebut karena menganggap pemberitaan tidak sesuai fakta yang terjadi.
“Saya tanggapi sebagai bentuk informasi dan sikap lembaga terkait persoalan mahasiswa UMMAT yang diamankan di Polresta Mataram,” ujarnya pada Selasa (20/9).
Menurutnya, terjadi aksi demonstrasi oleh Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) pada Kamis, 08 September 2022 di depan kantor DPRD Provinsi NTB terkait penolakan kenaikan harga BBM. Pada saat itu, salah satu mahasiswa UMMAT yang tergabung dalam massa aksi demontrasi ditangkap karena kedapatan membawa senjata tajam (sajam) dan melanggar UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata tajam.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Itu adalah aksi internal IMM, massa aksi sesungguhnya berasal dari kader IMM, dan kami dari BEM UMMAT tidak menyerukan untuk bergabung karena khawatir terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, lebih-lebih kami belum bicarakan lebih jauh dengan pimpinan UMMAT,” ungkapnya.
Lanjutnya, setelah mengetahui terjadi penangkapan terhadap mahasiswa UMMAT berinisial I, maka BEM, DPM UMMAT dan IMM langsung berkordinasi untuk menentukan langkah solutif yang akan diambil.
“Sangat tidak benar jika kami dianggap lepas tangan,” tegasnya.
Menjelaskan, langkah dan waktu yang ditempuh dalam mengupayakan solusi terbaik bagi mahasiswa tersebut. Pada Sabtu, 10 September 2022, BEM, DPM UMMAT dan IMM berkunjung ke Polresta Mataram dan bertemu langsung dengan penyidik kasus tersebut dan ditemani beberapa APH lain, poinnya membicarakan hal tersebut. Selanjutnya, Selasa, 13 September 2022, BEM, DPM UMMAT dan IMM langsung bertemu Kapolresta Mataram, Kombes Pol. Mustofa, S.IK.,M.H guna membicarakan terkait langkah hukum yang perlu untuk dilakukan agar mahasiswa bersangkutan dapat segera melanjutkan kuliah kembali, paska pertemuan mereka langsung mengunjugi mahasiswa bersangkutan di ruang Sat Tahti. Kemudia, pada Rabu, 14 September 2022, perwakilan pihak keluarga bertemu dengan pihak UMMAT untuk membicarakan hal demikian dan menyepakati pihak keluarga yang mengajukan penangguhan.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya