Benarkah Rekening Istri Lukas Enembe Diblokir KPK

Jumat, 7 Oktober 2022 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lukas Enembe Gubernur Provinsi Papua,(Doc:DETIK Indonesia)

Lukas Enembe Gubernur Provinsi Papua,(Doc:DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – KPK menepis tudingan pemblokiran rekening istri Lukas Enembe (LE) gegara mangkir penuhi panggilan penyidik. KPK mengungkap pemblokiran itu telah dilakukan sejak dulu.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan adanya pemblokiran rekening bank Yulce Wenda, istri Lukas. Dia menyebut pemblokiran itu berkaitan dengan proses pembuktian penyidikan.

“Benar, tim penyidik melakukan pemblokiran rekening bank istri Tersangka LE sebagai bagian kebutuhan pembuktian pada proses penyidikan perkara ini,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (6/10/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Telah lama kami lakukan pemblokiran tersebut, bukan karena saksi tersebut mangkir tidak datang memenuhi panggilan KPK,” lanjutnya.

Ali memastikan Yulce Wenda beserta anak Lukas Enembe, yakni Astract Bona, bakal kembali dijadwalkan untuk dimintai keterangan. Dia menyebut bakal melakukan upaya jemput paksa jika keduanya kembali mangkir.

“Soal mangkirnya para saksi, pasti kami segera panggil yang kedua kalinya dan jika mangkir kembali maka sesuai ketentuan hukum bisa dilakukan jemput paksa terhadap saksi,” tegas Ali.

Baca Juga :  LaNyalla Soal Polemik di KPK: Jangan Lagi Digoreng Jadi Cicak vs Buaya

Selain itu, Ali menambahkan, proses pemanggilan saksi itu tidak hanya untuk tersangka Lukas Enembe. Dia mengatakan ketidakhadiran saksi tidak bisa menggunakan alasan hubungan keluarga.

“Kami tegaskan, pemanggilan para saksi tersebut tidak hanya untuk Tersangka LE saja sehingga tidak ada alasan hukum untuk tidak hadir karena ada hubungan keluarga dengan Tersangka LE,” tutupnya.

Dilansir dari detikSulsel, kuasa hukum Gubernur Papua Lukas Enembe, Petrus Bala Pattyona, mengungkap rekening istri Lukas, Yulce Wenda, diblokir setelah mangkir dari panggilan KPK. Istri Lukas Enembe sebelumnya dipanggil sebagai saksi bersama anaknya Astract Bona Timoramo Enembe.

“Status mereka sebagai saksi, tapi sudah ada upaya paksa. Ibu Gubernur mengatakan rekeningnya juga diblokir,” ungkap Petrus dilansir dari detikSulsel, Rabu malam (5/10).

Petrus mengatakan pemblokiran rekening semestinya hanya bisa dilakukan kepada seseorang yang berstatus tersangka. Namun, dalam hal ini, dia menilai KPK sudah melebar ke mana-mana.

Baca Juga :  Ketua DPD RI, Tawarkan Re-Konsensus Nasional Kembali ke UUD 1945 yang Asli

“Ini sudah melebar ke mana-mana. Jadi mungkin itu kemarahan atau sikap yang tidak mau memberi keterangan. Jadi Ibu Gubernur memberikan hak tidak memberikan keterangan. Apalagi dia tidak tahu-menahu mengenai peristiwa dalam panggilan itu yang mengenai transfer Rp 1 miliar,” terang Petrus.

Namun Petrus mengaku tidak mengetahui persis rekening apa saja yang diblokir. Dia menyebut hal itu sudah masuk wilayah privasi Yulce Wenda.

“Beliau hanya menyatakan mau melakukan transaksi tapi tidak bisa dan dari pihak bank menyatakan diblokir. Saya tidak tanya detail di bank mana, karena itu kan menyangkut privasi. Saya tidak mau terlalu jauh ke dalam,” imbuhnya.

Istri-Anak Lukas Enembe Mangkir Jadi Saksi Korupsi
Diketahui, istri dan anak Gubernur Papua Lukas Enembe, yakni Yulce Wenda dan Astract Bona Timoramo Enembe, mangkir dari pemanggilan KPK. Keduanya kemarin dipanggil pemeriksaan menjadi saksi kasus dugaan korupsi yang menjerat Lukas sebagai tersangka.

Baca Juga :  Menpora Amali Hadiri Sidang Paripurna Terbuka Majelis Wali Amanat IPB

“Sebagaimana agenda pemeriksaan, tim penyidik sedianya memanggil saksi-saksi, di antaranya adalah saksi Astract Bona Timoramo Enembe selaku pihak Swasta dan Yulce Wenda selaku ibu rumah tangga,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan Kamis (6/10).

“Informasi yang kami terima, para saksi tersebut tidak hadir tanpa ada konfirmasi apa pun pada tim penyidik,” tambahnya.

Dalam kesempatan itu, Ali memperingatkan pihak-pihak yang diduga sengaja mempengaruhi saksi untuk tidak hadir. Dia mengatakan bakal ada sanksi hukum sesuai dengan undang-undang.

“Karena hal tersebut tentu ada sanksi hukumnya,” ucap Ali.

Selain itu, Ali mengimbau keduanya untuk kooperatif terhadap pemanggilan KPK selanjutnya. Namun Ali belum menerangkan kapan surat panggilan saksi itu bakal dikirimkan.

“KPK mengimbau terhadap semua pihak yang dipanggil sebagai saksi dalam perkara ini untuk kooperatif hadir pada jadwal berikutnya,” ujarnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber : Detik.com

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB