Dikatakan, beberapa persoalan Hotel Grand Papua sesuai dengan hasil yang diperoleh saat RDP selama beberapa kali bahwa diduga aset tanah milik Pemkab Fakfak yang digunakan untuk Hotel Grand Papua telah dipindah tangankan ke pihak kedua yakni PT. Rimbun Menara Papua.
Selain itu ada temuan BPK, dimana ada kewajiban Hotel Grand Papua kepada Pemerintah Kabupaten Fakfak sesuai bentuk kerjasama yang belum dibayarkan selama kurang lebih 18 tahun dengan nilai yang harus disetor kepada Pemerintah Daerah sebesar kurang lebih Rp. 19 Miliar lebih termasuk tunggakan pajak.
“Ada dua persoalan yang akan didorong tim Pansus untuk diselesiakan terkait Hotel Grand Papua yakni pertama masalah dugaan pengalihan aset tanah milik Pemkab Fakfak yang saat ini digunakan Hotel Grand Papua yang diduga telah beralih ke pihak kedua kepada PT. Rimbun Menara Papua dan kedua terkait temuan BPK atas kewajiban Hotel Grand Papua yang belum ada penagihan Pemda atau belum disetor pihak Grand Papua selama 18 tahun sejak kontrak kerjasama dibuat dimana nilainya mencapai Rp.18 Miliar”, ungkap Ketua Pansus DPRD Fakfak, Markus Krispul
Lanjut MK.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Lanjut MK, Untuk mengungkap dua persoalan Hotel Grand Papua tersebut Pansus DPRD Fakfak yang terdiri dari 8 orang saat ini sedang menunggu SK (Surat Keputusan) untuk segera bekerja dengan target meninjau kembali bentuk kerjasama Pemda dan Hotel tersebut sehingga kedepan dapat menguntungkan kedua belah pihak dan target dugaan aset tanah tersebut kalau benar sudah dialihkan agar segera dikembalikan. Tutup
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2