Berharap Tata Niaga Pangan Diatur, Ketua DPD RI Desak Bulog Jadi ITC

Senin, 21 Maret 2022 - 16:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, berharap Badan Urusan Logistik (Bulog) menjelma menjadi Indonesia Trade Company. Tugasnya sebagai pengatur tata niaga komoditas pangan di Indonesia sekaligus mengantisipasi kelangkaan.

Harapan itu disampaikan LaNyalla saat memberikan Keynote Speech Diskusi Publik Indonesian Consumer Club dengan tema Antisipasi Kenaikan Bahan Pokok Penting Menjelang Bulan Suci Ramadhan dan Idul Fitri 1443 H, Senin, (21/3/2022).

Hadir dalam diskusi tersebut Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Rizal E. Halim, Komisioner BPKN Ermanto Fahamsyah, Direktur Barang Kebutuhan Pokok Kemendag Isy Karim, Dirjen Hortikultura Kementan Prihasto Setyanto, Direktur Suplay Chain Bulog Mokhamad Suyamto, Ketua Asosiasi Pedagang Daging Indonesia Wahyu Banten Timur dan Ketua Satgas Pangan Polri Irjen Pol Helmy Santika.

“Kita masih menghadapi masalah yang sama, yaitu kenaikan harga komoditas sembako setiap menjelang Ramadhan dan Idul Fitri. Belakangan ini kita juga disibukkan dengan urusan hilangnya minyak goreng di pasaran. Sebelumnya sudah ada persoalan cabe rawit, kedelai, dan lainnya,” katanya.

Senator asal Jawa Timur itu mengatakan, negara seharusnya hadir sesuai pemikiran para pendiri bangsa yang termaktub di Pasal 33 Ayat (1), (2) dan (3) Undang-Undang Dasar 1945.

Di situ tertulis jelas bahwa yang dimaksud dengan ‘Perekonomian Disusun Atas Usaha Bersama Atas Dasar Kekeluargaan’ adalah ekonomi dari semua untuk semua.

“Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945 merupakan pondasi sistem perekonomian nasional. Dimana sistem ekonomi yang dikembangkan seharusnya tidak berbasis persaingan serta atas asas yang sangat individualistik,” ujarnya lagi.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Minta Pemerintah Jaga Ekonomi Sektor Informal

Ditambahkan LaNyalla, kata yang dipakai dalam penjelasan adalah ‘disusun’, bukan ‘tersusun’. Karena kedua kata itu berbeda makna. Disusun artinya didesain dengan beleid aturan dan regulasi yang direncanakan dengan jelas. Sementara kata tersusun berarti dibiarkan tersusun dengan sendirinya, atau dengan kata lain diserahkan ke mekanisme pasar.

“Faktanya hari ini negara menyerahkan kepada mekanisme pasar. Sehingga rantai distribusi menjadi panjang, dan tengkulak tetap saja mengambil untung. Belum lagi pemain impor komoditas yang kita tahu orangnya itu-itu saja. Ditambah dengan komoditas tersebut diatur melalui harga pasar Internasional,” papar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:50 WIB

Safari Ramadan 2025: Bupati Sragen Percepat Transformasi Desa Miskin

Rabu, 12 Maret 2025 - 08:01 WIB

Wakil Ketua Komisi III DPRD Halsel Sebut: Pembangunan RSP Pulau Makean Asal-Asalan

Rabu, 12 Maret 2025 - 00:20 WIB

Muhlas Jafar Daftar Balon Ketua DPD PAN Halmahera Selatan 

Senin, 10 Maret 2025 - 22:02 WIB

Rapat Paripurna Ke-5 : Ini Harapan Ketua DPRD Halsel 

Senin, 10 Maret 2025 - 22:01 WIB

Ombudsman RI Perwakilan Malut Soroti Penanganan Kasus Pencabulan oleh Guru di Obi

Senin, 10 Maret 2025 - 16:46 WIB

DPRD Minta Bupati Halsel Hentikan Penambahan Anggaran Sekolah SMP Unggulan 

Sabtu, 8 Maret 2025 - 21:35 WIB

Bupati Sragen Salurkan Bantuan Rumah dan Sembako untuk Warga Kalijambe

Sabtu, 8 Maret 2025 - 19:50 WIB

Terkait Sejumlah Dugaan Kasus Korupsi di Halsel, DPC GAMKI Bakal Surati KPK 

Berita Terbaru