“Mudah-mudahan Menteri Keuangan kita juga secepat Ibu Gubernur bekerjanya. Karena seperti kita ketahui, anggaran pemerintah pusat sepertinya akan banyak tersedot kepada proyek pembangunan IKN Sehingga, beberapa Kementerian dan Lembaga tahun ini juga masih mengalami pemotongan dan re-focusing anggaran,” ujar LaNyalla.
Ia berharap kepentingan pembangunan Kantor Perwakilan DPD RI di daerah tetap mendapat prioritas. Sebab tugas dan fungsi DPD RI sebagai wakil daerah sangat membutuhkan kantor di setiap ibu kota provinsi.
Apalagi, LaNyalla melanjutkan, keberadaan kantor perwakilan DPD RI di setiap provinsi sudah menjadi amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MD3, di mana di pasal 252 ayat (4), disebutkan: anggota DPD dalam menjalankan tugasnya berdomisili di daerah pemilihannya dan mempunyai kantor di ibu kota provinsi daerah pemilihannya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
LaNyalla menyampaikan bahwa DPD RI telah memiliki kantor perwakilan yang sudah eksisting berdiri di empat provinsi yaitu Daerah Istimewa Yogyakarta, Sumatera Selatan, Nusa Tenggara
Timur dan Bali.
“Sedangkan hibah dalam bentuk tanah yang sudah kami terima dari pemerintah provinsi sebanyak 15 tanah di 15 ibu kota provinsi,” papar LaNyalla.
15 tanah hibah itu di antaranya berada di Jawa Timur, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Jambi, Kepulauan Bangka
Belitung, Bengkulu, Lampung, Banten, Jawa Barat, Kalimantan Tengah,
Kalimantan Selatan, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Utara, Sulawesi
Tenggara dan Maluku.
“Jadi total sudah 19, tinggal kurang 15 provinsi lagi. Insya Allah akan terealisasi di periode kali ini,” harap LaNyalla.
Usai Penandatanganan Berita Acara Serah Terima Hibah Tanah, Ketua DPD RI beserta rombongan langsung meninjau lokasi tanah hibah seluas 2.000 meter persegi yang berada di Jalan Jemur Andayani, Siwalankerto, Wonocolo, Surabaya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2