Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oleh : M. Jaya, SH., MH., MM., dan Eko Sulis Setiadi, SH.

Jakarta, 15 Februari 2025

Prolog

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kejadian pada tanggal 6 Februari 2025 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, menjadi viral di media sosial karena dalam persidangan perkara pidana dengan Terdakwa Razman Arif Nasution terjadi kericuhan dan kegaduhan.

Kericuhan sidang dugaan pencemaran nama baik terhadap Hotman Paris dengan terdakwa Razman Arif Nasution di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Kamis, 6 Februari 2025 berbuntut panjang.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) mengeluarkan keputusan untuk memberhentikan Firdaus Oiwobo dari keanggotaannya. Keputusan ini diambil karena Firdaus dianggap telah merusak marwah dan etika profesi advokat dengan tindakannya saat sidang Razman Arif Nasution vs Hotman Paris Hutapea.

Keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan DPP KAI No. 007/DPP-KAI/SK/I/2025, tertanggal 8 Februari 2025 yang juga mencabut Surat Keputusan pengangkatan Firdaus Oiwobo dan melarang Firdaus menggunakan atribut, nama, logo, dan bendera KAI.

Kongres Advokat Indonesia (KAI) meminta Mahkamah Agung (MA) untuk mencabut Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus Oiwobo. KAI mengusulkan kepada MA agar BAS Firdaus dicabut karena tindakannya dianggap telah merusak marwah dan etika profesi advokat.

Pengurus DPP KAI, John Richard mengatakan, keputusan itu diambil setelah pihaknya menggelar rapat DPP KAI yang dihadiri oleh seluruh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) se-Indonesia pada 8 Februari 2025.

John menjelaskan, pihaknya setelah mengambil keputusan langsung mengirimkan surat ke Mahkamah Agung (MA) untuk segera melakukan pemecatan atau sumpahnya dicabut sebagai pengacara.

“Jadi secara tegas sudah ada keputusan yang dilakukan, kita sudah akan kirimkan ke Mahkamah Agung untuk melakukan pemecatan secara resmi kepada dia bahwa sumpahnya harus dicabut dan dia tidak boleh lagi jadi pengacara,” tegas John Richard.

Buntut kericuhan tersebut, PN Jakarta Utara kemudian melaporkan Razman beserta tim ke Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari 2025. Laporan dilayangkan langsung oleh Ketua PN Jakut Ibrahim Palino dan teregister dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri.

Humas PN Jakarta Utara Maryono menyebut pelaporan itu dilakukan pihaknya lantaran aksi Razman Cs dinilai telah menghina marwah dan kehormatan lembaga pengadilan.

Tak hanya laporan polisi, kericuhan itu juga berujung pada pembekuan sumpah advokat Razman yang dikeluarkan Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Ambon, Aroziduhu Waruru.

Penetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 44/KPT.W27-U/HM.1.1.1/II/2025 yang dikeluarkan pada Selasa, 11 Februari 2025.

Baca Juga :  Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

“Membekukan berita acara pengambilan sumpah advokat nomor urut 118 atas nama Razman Arif, S.H. (Razman Arif Nasution, S.H. ) yang telah diambil sumpahnya di Pengadilan Tinggi Ambon pada tanggal 2 November 2015,” bunyi penetapan tersebut.

Dalam pertimbangannya, PT Ambon menyatakan Razman juga dijatuhi sanksi etik pemberhentian tetap dari organisasi advokat yang menaungi berdasarkan Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia Nomor 081/DPP-KAI/SK/VII/2022 tanggal 15 Juli 2022.

“Bahwa dengan adanya pemberhentian tersebut, Advokat yang bersangkutan kehilangan haknya untuk menjalankan profesi Advokat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dan (2) dan Pasal 10 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat,” bunyi poin pertimbangan tersebut.

Selain itu, Pengadilan Tinggi Banten juga mengeluarkan surat pembekuan sumpah advokat terhadap Firdaus. Penetapan itu tertuang dalam surat penetapan nomor 52/KPT.W29/HM.1.1.1/II/2025 yang ditandatangani Ketua PT Banten Suharjono pada Selasa, 11 Februari 2025.

“Membekukan Berita Acara Sumpah Advokat Nomor: W29.U/378/HK-ADV/IX/2016 tanggal 15 September 2016 atas nama M. FIRDAUS OIWOBO, S.H., Nomor Induk Advokat : 011-05969/ADV-KAl/2016 yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Banten,” bunyi penetapan tersebut.

Dalam pertimbangan itu dinyatakan bahwa salah satu poin sumpah/janji dalam Berita Acara Sumpah adalah akan menjaga tingkah laku dan akan menjalankan kewajiban sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab sebagai advokat.

Sementara Firdaus dinyatakan telah melanggar sumpah advokat untuk menjaga tingkah laku, kehormatan, martabat, dan tanggung jawabnya sebagai Advokat buntut kericuhan dalam persidangan di PN Jakut.

Pernyataan serupa juga ditegaskan Mahkamah Agung (MA). Juru Bicara MA, Yanto, mengatakan dengan *pembekuan sumpah advokat* itu maka Razman dan Firdaus tak bisa lagi berperkara di pengadilan sebagai advokat atau kuasa hukum.

*Bahwa analisis hukum ini, berdasarkan fakta-fakta kejadian yang ada, tidak ditujukan untuk membenarkan perbuatan Fidaus Oiwobo dan Razman Arif , maupun membela kekpentingan hukum mereka _(Disclaimer)_ yang dituduhkan oleh PN Jakarta Utara, PT sampai ke MA bahwa mereka telah membuat kegaduhan yang dianggap sebagai penghinaan martabat pengadilan _(contempt of court)._*

Tulisan ini dimaksudkan sebagai bahan bagi kita semua untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalisme kita sebagai Advokat, serta agar *pembekuan Berita Acara Sumpah* tidak dimanfaatkan oleh aparat penegak hukum lain, termasuk hakim; sebagai preseden untuk menghalangi para Advokat menjalankan tugas profesinya secara komsisten, gigih, dan profesional.

Baca Juga :  LaNyalla for President: Cita – Cita, Pengabdian, Keyakinan dan Rasionalitas

*Dari uraian tersebut diatas, timbul beberapa pertanyaan kritis sebagai berikut :*
1. Apakah pemberhentian Advokat tersebut telah melalui proses persidangan kode etik Advokat yang dilakukan oleh Dewan Kehormatan organisasi yang bersangkutan?
2. Bagaimana mekanisme pemberhentian Advokat?
3. Apakah Penetapan pembekuan BAS oleh PT sudah sesuai mekanisme hukum dan apa landasan hukumnya?
4. Upaya hukum apa yang bisa diajukan oleh kedua Advokat itu terhadap Penetapan Pengadilan Tinggi?

*Penulis mencoba menghimpun dari pelbagai sumber, dan didapat pembahasan sebagai berikut :*

1. *Peristiwa kegaduhan di PN Jakarta Utara tanggal 6 Februari 2025, kemudian keluar surat pemecatan Firdaus dan Razman dari DPP KAI tanggal 8 Februari 2025 yang dibacakan oleh DPP KAI di Bandung, patut diduga dalam waktu _(time line)_ yang singkat itu tidak dilakukan prosedur melalui sidang kode etik untuk memberikan kesempatan kepada teradu / terduga pelanggar untuk melakukan pembelaan dirinya sebelum dijatuhi hukuman (apalagi pemecatan).*

_*Apabila dikaitkan dengan laporan PN Jakarta Utara kepada Bareskrim Polri pada Selasa, 11 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B/70/II/2025/SPKT/Bareskrim Polri; dengan sangkaan Pasal 335 KUHP (tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan), dan atau Pasal 207 KUHP dan atau Pasal 217 yang dapat dikualifikasikan sebagai ”Contempt of Court”, sehingga dengan demikian segala ucapan maupun perbuatan Firdaus dan Razman apakah memenuhi unsur-unsur dari Pasal-pasal tersebut, harus diproses terlebih dahulu di pengadilan antara lain dengan memeriksa alat-alat bukti seperti keterangan ahli pidana, ahli linguistik, dan ahli body language sampai dengan putusan yang berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde)*._

Ada 2 jenis Contempt of Court yaitu Civil contempt of court dan criminal contempt of court yang masing-masing dengan karakteristik dan tujuan yang berbeda.

a. *Civil Contempt of Court*:
– *Definisi*: _Civil contempt terjadi ketika seseorang melanggar perintah pengadilan yang bertujuan untuk menguntungkan pihak lain. Tujuannya adalah untuk memaksa individu mematuhi perintah pengadilan._
– *Contoh*: Jika seseorang tidak mematuhi perintah pengadilan untuk membayar tunjangan anak, pengadilan dapat menemukan mereka dalam civil contempt dan menjatuhkan sanksi sampai mereka mematuhi perintah tersebut. Contoh lain adalah ketika seseorang menolak untuk memberikan bukti atau informasi yang diwajibkan oleh pengadilan.

b. *Criminal Contempt of Court*:
– *Definisi*: _Criminal contempt melibatkan tindakan yang tidak hanya tidak mematuhi perintah pengadilan tetapi juga merusak integritas dan kewibawaan pengadilan. Tujuannya adalah untuk menghukum perilaku yang dianggap merendahkan atau mengganggu fungsi pengadilan._
– *Contoh*: Jika seseorang melakukan tindakan seperti menghina hakim, mengganggu proses persidangan, atau mengintimidasi saksi, mereka dapat dikenakan criminal contempt. Contoh lain adalah ketika seseorang mengabaikan atau melanggar larangan pengadilan untuk tidak membahas kasus yang sedang berlangsung di media.

Baca Juga :  Tsunami Politik Prabowo - Anies, Demi Suksesi Pemilu 2024

Perbedaan utama antara keduanya adalah tujuan dan sifat sanksi yang dijatuhkan. Civil contempt lebih bersifat memaksa kepatuhan terhadap perintah pengadilan, sementara criminal contempt lebih bersifat menghukum perilaku yang merusak otoritas pengadilan.

2. *Dalam UU Advokat, Pasal 7 : (1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat berupa: a. teguran lisan; b. teguran tertulis; c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai 12 (dua belas) bulan; _d. pemberhentian tetap dari profesinya. _ (2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat. (3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.*

Kemudian Pasal 8 : (1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d, dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik profesi Advokat. (2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.

Sementara itu, bunyi Pasal 9 : (1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya oleh Organisasi Advokat. *(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga penegak hukum lainnya.*

Pasal 10 : (1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya secara tetap karena alasan: a. permohonan sendiri; b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau lebih; atau c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat. (2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Dukung Industri Kelapa Maluku Utara, Kunjungi PT NICO Tobelo

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:34 WIB

Piet Hein Babua Resmi Jabat Bupati Halut, Janjikan Pemulihan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Gelar Apel Perdana Usai Pelantikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:23 WIB

NHM Beri Cenderamata dalam Sertijab Bupati Halmahera Utara 2025-2030

Senin, 24 Maret 2025 - 11:09 WIB

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Senin, 24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Berita Terbaru

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir saat diwawancarai awak media di Masohi, Senin (24/3/2025) Detik Indonesia/Tribun Ambon/Silmi Suailo

MALUKU

Bang Ozan: Keselamatan Pemudik Lebih Utama dari Segalanya

Selasa, 25 Mar 2025 - 16:38 WIB