Berita Acara Sumpah (BAS) Firdaus dan Razman Dibekukan Pengadilan Tinggi, Apa Pelajaran Bagi Advokat Lain?

Senin, 17 Februari 2025 - 15:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pasal 11 : Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada Organisasi Advokat.

Dari pengaturan dalam UU Advokat tersebut diatas, yang berhak memberhentikan Advokat dari profesinya adalah Organisasi Advokat (Pasal 9 Ayat (1)), dalam hal ini DPP KAI telah menerbitkan surat pemecatan kepada Razman dan Firdaus. Keabsahan pemecatan seorang Advokat menjadi perdebatan dikarenakan pengakuan Mahkamah Agung RI terhadap beberapa organisasi *(melalui SKMA No. 73/2015)*, sehingga apabila ada seorang Advokat dipecat dari organisasi “A” kemudian loncat ke organisasi “B”, pindah lagi ke “C” …dst; menjadikan aturan Pemberhentian Advokat (Pasal 9 Ayat (1) tidak memiliki kekuatan secara _*de facto*_, karena Advokat yang telah diberhentikan tersebut masih nekad menjalankan profesinya karena memiliki KTA dari organisasi baru dan masih memiliki Berita Acara Sumpah (BAS), yang biasanya dijadikan syarat oleh pengadilan apabila Advokat akan berperkara di suatu pengadilan.

3. *Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi Ambon dan Pengadilan Tinggi Banten patut dipertanyakan oleh para Advokat, bukan hanya oleh Razman dan Fidaus; dikarenakan numenklatur Berita Acara Sumpah (BAS) itu adalah suatu surat yang berisi keterangan atau berita acara suatu peristiwa sakral dari seorang yang telah diangkat oleh Organisasi Advokat menjadi Advokat, dan sumpah / janji itu menandai Advokat itu berhak menjalankan profesinya di dalam dan di luar pengadilan. Karena bentuknya surat keterangan bahwa telah dilaksanakan sumpah / janji, apakah surat itu dapat dicabut atau dibekukan?*

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bahwa sampai saat ini, belum ditemukan secara eksplisit dasar hukum bagi pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS), sehingga Penetapan Pembekuan BAS untuk Razman dan Firdaus berpotensi melanggar *asas legalitas.*

Menurut hukum tata negara, berikut perbedaan antara pembekuan, pembatalan, dan pencabutan
a. *Pembekuan (Freeze)*:
– *Definisi*: _Pembekuan adalah tindakan menangguhkan sementara waktu status atau aktivitas suatu objek hukum atau hak._
– *Contoh*: Pemerintah dapat membekukan organisasi atau izin usaha jika ditemukan pelanggaran sementara menunggu penyelidikan lebih lanjut. Organisasi atau izin tersebut tidak aktif selama periode pembekuan.

b. *Pembatalan (Cancel)*:
– *Definisi*: _Pembatalan adalah tindakan mengakhiri atau membatalkan secara resmi suatu keputusan, izin, atau perjanjian sehingga dianggap tidak sah sejak awal._
– *Contoh*: Jika ditemukan adanya ketidaksesuaian hukum dalam proses penerbitan izin, pemerintah dapat membatalkan izin tersebut sehingga dianggap tidak pernah ada.

Baca Juga :  Menghidupkan Budaya Sendiri 

c. *Pencabutan (Revoke)*:
– *Definisi*: _Pencabutan adalah tindakan mengakhiri atau menarik kembali secara resmi hak, izin, atau status yang sebelumnya diberikan sehingga tidak berlaku lagi di masa mendatang._
– *Contoh*: Pemerintah dapat mencabut izin usaha yang sudah diberikan karena pelanggaran aturan yang dilakukan oleh pemegang izin.

Menurut pendapat penulis, walaupun tidak ada landasan hukum yang secara tegas mengatur soal pembekuan Berita Acara Sumoah (BAS), Ketua PT Banten maupun Ketua PT Ambon telah mempergunakan konsep hukum _(Legal Concept)_ atas perintah Ketua Mahkamah Agung berdasarkan landasan konstitusional dan ketentuan undang-undang antara lain sebagai berikut :

*Pasal 24 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945*
(2) Kekuasaan kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.

Beberapa Peraturan Perundang-undangan terkait, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman;
• Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung;

Sebagai pengadilan negara tertinggi, Mahkamah Agung memiliki fungsi pokok untuk mengatur regulasi tambahan yakni hal-hal yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan peradilan, sebagai pelengkap Undang-undang tentang Mahkamah Agung.*

*Konsep hukum yang dipergunakan disebut “Freies Ermessen”:*

*Freies Ermessen adalah konsep dalam hukum administrasi negara yang berasal dari bahasa Jerman, yang berarti “kebebasan untuk bertindak berdasarkan pertimbangan sendiri.*

Dalam konteks hukum administrasi negara, Freies Ermessen memberikan kebebasan kepada pejabat publik untuk mengambil keputusan yang dianggap paling sesuai dalam situasi tertentu, terutama ketika tidak ada ketentuan hukum yang secara tegas mengatur situasi tersebut.

Beberapa poin penting tentang Freies Ermessen adalah:

a. *Diskresi dalam Pelaksanaan Hukum*:
_Freies Ermessen memungkinkan pejabat publik untuk bertindak berdasarkan diskresi mereka dalam menjalankan tugas dan kewajiban mereka, terutama ketika ada kekosongan hukum atau ketika situasi memerlukan penyelesaian cepat._

Baca Juga :  Jadilah Garam dan Terang 

b. *Berdasarkan Pertimbangan*:
_Meskipun pejabat publik memiliki kebebasan dalam bertindak, mereka tetap harus mempertimbangkan kepentingan umum dan memastikan bahwa tindakan mereka tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku._

c. *Tanggung Jawab dan Akuntabilitas*:
_Meskipun Freies Ermessen memberikan kebebasan, pejabat publik tetap harus bertanggung jawab secara hukum dan moral atas tindakan mereka. Ini berarti bahwa keputusan yang diambil berdasarkan Freies Ermessen harus dapat dipertanggungjawabkan._

d. *Pelengkap Asas Legalitas*:
_Freies Ermessen berfungsi sebagai pelengkap asas legalitas, yang menyatakan bahwa setiap tindakan administrasi negara harus berdasarkan ketentuan undang-undang. Namun, karena tidak mungkin bagi undang-undang untuk mengatur setiap situasi dalam praktek kehidupan sehari-hari, Freies Ermessen diperlukan untuk memungkinkan fleksibilitas dalam pelaksanaan hukum._

*Freies Ermessen* sangat penting dalam menjaga keseimbangan antara kebutuhan untuk tindakan cepat dan fleksibel dengan kebutuhan untuk memastikan bahwa tindakan tersebut adil dan sesuai dengan hukum yang berlaku.

Penetapan pembekuan Berita Acara Sumpah (BAS) advokat dapat dianggap sebagai bentuk diskresi Ketua Pengadilan Tinggi (KPT).

_*Diskresi adalah kewenangan yang dimiliki oleh pejabat publik untuk mengambil keputusan atau tindakan dalam situasi tertentu berdasarkan penilaian mereka sendiri, terutama ketika tidak ada ketentuan hukum yang secara tegas mengatur situasi tersebut.*_

Berikut adalah beberapa alasan mengapa penetapan pembekuan BAS advokat bisa dianggap sebagai diskresi KPT:

a. *Menjaga Integritas Pengadilan*:
_KPT mungkin menggunakan diskresi untuk mengambil tindakan yang dianggap perlu untuk menjaga integritas dan wibawa pengadilan. Jika ada advokat yang dianggap melanggar etika atau mengganggu jalannya persidangan, KPT bisa memutuskan untuk membekukan BAS mereka._

b. Tidak Ada Ketentuan Hukum Spesifik:
Jika tidak ada ketentuan hukum yang secara spesifik mengatur prosedur pembekuan BAS dalam kasus tertentu, KPT bisa menggunakan diskresinya untuk mengambil keputusan yang dianggap paling sesuai.

c. Situasi Khusus:
Dalam situasi khusus yang memerlukan tindakan segera untuk mencegah kerugian lebih lanjut atau gangguan terhadap proses peradilan, KPT bisa menggunakan diskresinya untuk membekukan BAS advokat yang terlibat.

Namun, diskresi ini harus digunakan dengan hati-hati dan bertanggung jawab. Keputusan yang diambil berdasarkan diskresi harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak melanggar prinsip-prinsip hukum yang berlaku.

Baca Juga :  Budaya Sebagai Jati Diri Orang Asli Papua

4. Upaya hukum terhadap Penetapan Pembekuan Berita Acara Sumpah.

Walaupun bersifat skeptis dan spekulatif, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh Razman dan Firdaus antara lain sebagai berikut :
a. Mengajukan keberatan kepada Mahkamah Agung untuk membatalkan Penetapan Pembekuan BAS dengan alasan sebagaimana diuraikan diatas.
b. Mengajukan gugatan melalui PTUN, agar PTUN memeriksa, mengadili dan memutuskan apakah Penetapan Pembekuan BAS tersebut telah memenuhi Asas-asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUB);
c. Mengajukan Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili, dan memutuskan apakah dasar pertimbangan dikeluarkannya Penetapan Pembekuan BAS antara lain UU Advokat bertentangan atau tidak dengan ketentuan UUD 1945;

Kesimpulan :

1. Sejak awal pemberhentian Advokat Razman dan Firdaus dari DPP KAI sampai dengan adanya Penetapan pembekuan Berita Acara Sumpah terlihat tidak melalui proses dan prosedur yang jelas dan pasti. Dimana tidak adanya sidang kode etik organisasi, dan tidak adanya dasar hukum yang jelas dan pasti dikeluarkannya suatu penetapan dari Pengadilan Tinggi tentang pembekuan berita acara sumpah. Dengan demikian, Penetapan Pembekuan BAS kedua Advokat itu bersifat prematur.

2. Walaupun perbuatan Razman dan Firdaus membuat gaduh atau keributan dan berpotensi sebagai contempt of court, namun seyogyanya organisasi Advokat KAI maupun MA dan jajaran dibawahnya meneliti secara seksama duduk persoalan serta memberikan kesempatan bagi yang bersangkutan untuk melakukan pembelaan diri, jangan sampai keputusan yang diambil berdasarkan desakan netizen maupun pihak lain.

3. Untuk menentukan perbuatan Razman dan Firdaus dapat dikualifikasikan sebagai contempt of court memerlukan proses hukum dengan melibatkan keterangan ahli, karena hingga saat ini belum ada batasan secara limitatif mengenai contemp of court.

4. Dengan adanya kejadian yang dialami oleh Razman dan Firdaus, harus dijadikan momentum agar para Advokat lebih meningkatkan kompetensi, integritas dan profesionalisme dengan antara lain untuk menghindarkan diri dari segala ucapan maupun perbuatan yang dianggap dapat melanggar kode etik profesi Advokat maupun merendahkan harkat dan martabat pengadilan.

Sumber referensi :

– UUD 1945
– UU Kekuasaan Kehakiman
– UU Advokat
– Yahman, Dr., dan Nurtin Tarigan, SH.,MH_Peran Advokat Dalam Sistem Hukum Nasional_, Jakarta : Penerbit Kencana, 2019.
– https://www.cnnindonesia.com/nasional/20250214071048-12-1198132/kronologi-ricuh-sidang-hotman-berujung-tamat-karier-razman
– https://www.hukumonline.com/klinik/a/langgar-kode-etik-bisakah-advokat-diberhentikan-secara-tetap–lt607e6b1f0f196/
– https://www.kompas.com/jawa-barat/read/2025/02/14/062446188/respons-razman-arif-usai-karier-advokatnya-dibekukan

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : LUKAS
Sumber :

Berita Terkait

Hancurkan Mafia Pertamina: Moment of Truth Prabowo, Erick Thohir?
Buka Puasa Bersama: Makna dan Tradisi
Revisi UU Minerba; Langkah Maju Percepatan Hilirisasi
Mata Uang Dunia
Pesan Ketum di Rakernas, Partai Golkar Solid
Kongkriet! Arahan Ketua Umum DPP Partai Golkar di Rakernas
Menteri Bahlil Cermat
Pemerintah dan DPR Guyup Wujudkan Swasembada Energi

Berita Terkait

Selasa, 25 Maret 2025 - 13:12 WIB

Gubernur Sherly Tjoanda Dukung Industri Kelapa Maluku Utara, Kunjungi PT NICO Tobelo

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:34 WIB

Piet Hein Babua Resmi Jabat Bupati Halut, Janjikan Pemulihan BPJS

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:29 WIB

Bupati dan Wakil Bupati Halmahera Utara Gelar Apel Perdana Usai Pelantikan

Selasa, 25 Maret 2025 - 10:23 WIB

NHM Beri Cenderamata dalam Sertijab Bupati Halmahera Utara 2025-2030

Senin, 24 Maret 2025 - 11:09 WIB

Gubernur Malut Lepas Mudik Bersubsidi, 11.008 Penumpang Dapat Fasilitas Khusus

Senin, 24 Maret 2025 - 10:58 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda Ajak Warga Kelola Sampah untuk Cegah Banjir

Senin, 24 Maret 2025 - 10:55 WIB

Gubernur Malut Sherly Tjoanda: ASN Harus Jadi Pelayan Masyarakat, Bukan Sebaliknya

Sabtu, 22 Maret 2025 - 23:46 WIB

Harita Nickel Gelar Buka Puasa Bersama Jurnalis Maluku Utara di Ternate

Berita Terbaru

Bupati Maluku Tengah, Zulkarnain Awat Amir saat diwawancarai awak media di Masohi, Senin (24/3/2025) Detik Indonesia/Tribun Ambon/Silmi Suailo

MALUKU

Bang Ozan: Keselamatan Pemudik Lebih Utama dari Segalanya

Selasa, 25 Mar 2025 - 16:38 WIB