DETIKINDONESIA.CO.ID, MALUT – Koalisi Mahasiswa Maluku Utara (KOMMALUT), kembali menggelar aksi unjuk rasa Jilid 2 di depan Markas Besar Kepolisan Republik Indonesia (MABES POLRI), Jln. Trunojoyo Kebayoran Baru Jakarta Selatan dan Kantor DPP PDI Perjuangan Jln. Pangeran Diponegoro Menteng Jakarta pusat, Senin (26/9/2022) kemarin.
“Kami menuntut agar segera proses hukum dan copot Muhammad Senen selaku Wakil Walikota Tidore Kepulauan yang juga ketua DPD I PDIP Malut yang telah melakukan tindak pidana kekerasan terhadap seorang Jurnalis di Maluku utara,” kata Korlap Rusdi Bicara, saat dihubungi DetikIndonesia.co.id, Senin (26/7/2022) malam.
Menurut Rusdi, ini demo yang kedua kali di Kantor DPP PDI Perjuangan dan MABES POLRI itu adalah menuntut Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo, M.Si agar segera memerintahkan Kapolda Maluku Utara dan Polres Tidore agar melakukan proses hukum kepada Muhammad Senen karena dianggap telah melakukan perbuatan melawan hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kebebasan terhadap pers adalah hak yang diberikan konstitusi yang tertuang dalam UUD 1945 Pasal 28F dan UU Nomor 40 Tahun 1999,”Jelasnya
Ia menjelaskan, kekerasan terhadap Jurnalis tentu sangat tidak dibenarkan, mengingat kerja-kerja jurnalis adalah bentuk fungsi kontrol terhadap kebijakan pemerintah. Seharusnya Kapolda Malut dan Kapolres Tidore tidak menimbang atau mengenal status penguasa ataupun pejabat publik.
“Karena siapapun dia, jika melanggar hukum maka harus ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku sebagaimana bunyi asas Equality Before The Law,” Tegas Rusdi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Amat |
Editor | : |
Sumber | : Rusdi |
Halaman : 1 2 Selanjutnya