DETIKINDONESIA.CO.ID Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan dari Anggota DPR untuk memanggil Menteri investasi dan Kepala BPKM Bahlil Lahadalia yang diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali izin usaha pertambangan (IUP) serta hak guna usaha (HGU) lahan sawit di beberapa daerah. Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyebut mereka tengah mempelajari laporan berita investigasi tersebut. “KPK mencermati informasi yang disampaikan masyarakat atau laporan investigasi majalah Tempo,” kata Alex dihubungi wartawan, Senin (4/3/2024). KPK selanjutnya akan melakukan klarifikasi kepada pihak-pihak terkait dan yang mengetahui informasi tersebut.
“KPK akan mempelajari informasi tersebut dan melakukan klarifikasi kepada para pihak yang dilaporkan mengetahui atau terlibat dalam proses perijinan tambang nikel,” ujar Alex.
Desakan untuk memeriksa Bahlil Lahadalia sebelumnya datang dari Anggota Komisi VII DPR RI Mulyanto. Dia menyebut, keberadaan satgas penataan penggunaan lahan dan penataan investasi tumpang tindih. Sebagai Kasatgas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, Bahlil diduga melakukan penyalagunaan wewenang dalam mencabut dan mengaktifkan kembali IUP serta HGU lahan sawit di beberapa daerah. Sebab Bahlil diduga meminta imbalan uang miliaran rupiah atau penyertaan saham di masing-masing perusahaan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Harusnya tugas ini menjadi domain Kementerian ESDM karena UU dan kepres terkait usaha pertambangan ada di wilayah kerja Kementerian ESDM bukan Kementerian Investasi,” ucap Mulyanto. Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai, keberadaan satgas yang dipimpin Bahlil sarat kepentingan politik. Apalagi pembentukannya jelang kampanye Pilpres 2024.
Mulyanto menengarai, pembentukan satgas ini sebagai upaya legalisasi pencarian dana pemilu untuk salah satu peserta pemilu. “Terlepas dari urusan politik saya melihat keberadaan satgas ini akan merusak ekosistem pertambangan nasional,” tuturnya.
Pemerintah terkesan semena-mena dalam memberikan wewenang ke lembaga tertentu.
Urusan tambang yang seharusnya jadi wewenang Kementerian ESDM kini diambil alih oleh Kementerian Investasi. “Padahal terkait pengelolaan tambang tidak melulu bisa dilihat dari sudut pandang investasi tapi juga terkait lingkungan hidup dan kedaulatan pemanfaatan sumber daya alam nasional,” pungkasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Tim |
Editor | : Yuli |
Sumber | : tvOnenews.com |