Menurut LaNyalla, masyarakat adat dan kelompok lokal memang sudah seharusnya mendapatkan prioritas. Selama bertahun-tahun, sekitar USD 270 juta dari pembiayaan perubahan iklim ditujukan untuk perlindungan hutan, namun masyarakat adat dan komunitas lokal yang secara langsung melindungi hutan hanya menerima USD 46 juta.
“Jadi pemerintah harus membuka mata dunia, bahwa selayaknya masyarakat adat mendapatkan konversi yang pantas dalam penanganan hutan, dengan melihat komitmen besar mereka sejauh ini,” papar LaNyalla lagi.
Sekali lagi ditekankan LaNyalla, masyarakat adat dan komunitas lokal dari seluruh dunia merupakan kunci solusi perubahan iklim. Maka pemerintah harus menjadikan mitra, mengakui lebih jauh dan memajukan peran masyarakat adat tersebut.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Selama ini masih banyak terjadi sengketa atau permasalahan kepemilikan tanah dan hak kepemilikan dari masyarakat adat ini di berbagai tempat. Persoalan ini harus diselesaikan dengan baik. Mereka harus diberi penguatan terhadap tanah ulayat atau tanah adatnya,” kata dia.
Dalam KTT COP 26, Presiden Jokowi menyampaikan komitmen Indonesia dalam penanganan perubahan iklim. Indonesia akan terus berkontribusi dalam penanganan perubahan iklim melalui rehabilitasi hutan mangrove dan lahan kritis yang ditargetkan pada 2030 untuk menyerap karbon bersih.
Penulis | : Tim |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2