DETIKINDONESIA.CO.ID, SORONG -Hembusan angin perdamaian dan keindahan dalam persatuan dan kesatuan di tanah Papua terus ditiupkan Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Senator asal Jawa Timur itu menegaskan kepada seluruh masyarakat di Papua Barat Daya tetap menjaga dan mempertahankan Filosofi “Tiga Tungku”.
“Ketiga Tungku itu adalah memastikan kerukunan, kebersamaan dan semangat gotong-royong tetap terjaga dan berlangsung dengan baik. Itulah modal kita ke depan membangun Indonesia dan membangun Papua,”kata LaNyalla dalam sambutannya saat ramah tamah dengan forum Forkopimda Se-Papua Barat Daya di Hotel Swissbell, Sorong, Sabtu (6/07/2024), malam, waktu Indonesia bagian timur.
LaNyalla juga membahas aspirasi Majelis Rakyat Papua (MRP) yang beberapa waktu lalu disampaikan ke Jakarta. Terkait dengan Kebijakan Afirmatif mengenai Orang Asli Papua, dimana ada dua
isu penting yang disampaikan oleh MRP. Yaitu agar tidak
hanya Gubernur yang dijabat OAP, tetapi juga Bupati dan Walikota, serta
Definisi Orang Asli Papua yang terdapat di Undang-Undang untuk direvisi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Memang tidak ada salahnya, MRP mengajukan aspirasi tersebut. Karena yang paling tahu kearifan lokal Papua, tentu Orang Asli Papua. Apalagi sebenarnya ada ruang di dalam Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2021 di Pasal 1 Ayat (2). Sehingga harus dikaji lebih mendalam, apakah kewenangan khusus Provinsi Papua untuk mengatur berdasarkan aspirasi dan hak dasar masyarakat Papua, dapat dikaji dari perspektif aspirasi MRP, agar Bupati dan Walikota juga harus Orang Asli Papua,”jelasnya.
Tentu, imbuh LaNyalla, pintu untuk mendorongLegislasi Review di DPR itu
membutuhkan kajian yang komprehensif, dengan melibatkan semua pihak. Terutama Eksekutif, yang dalam hal ini adalah Presiden. Dimana dalam hal ini pemegang kekuasaan pembentuk Undang-Undang secara utuh adalah DPR RI dan Presiden. “Kami di DPD RI hanya dapat mendorong dan ikut membahas. Karena kewenangan
yang diberikan Konstitusi masih sebatas itu.
Sehingga Aspirasi ini harus dibicarakan secara komprehensif dan ditinjau dari semua aspek. Sehingga ditemukan jalan keluar yang juga Konstitusional. Maka dari itu, kami ke depan akan terus memperkuat peran DPD agar lebih bertaji,” kata mantan ketua umum PSSI itu.
Kata LaNyalla, yang mungkin dalam jangka pendek yang dapat ditempuh dengan payung hukum Perdasus adalah pemberian tambahan Afirmatif terhadap MRP dalam penentuan arah pembangunan di daerah. Sehingga program-program prioritas pembangunan pemerintah daerah di tingkat Kabupaten dan Kota juga dapat dipandu sesuai dengan roadmap yang dibahas bersama antara Majelis Rakyat Papua, DPRP dan Gubernur. Sehingga Bupati dan Walikota serta DPRK dapat mengikuti dan menjalankan arahan-arahan tersebut di dalam program kerja prioritas.
“Sedangkan terkait legislasi review atas UU Otsus tentu akan dikawal dan menjadi perhatian para Anggota DPD RI yang berasal dari bumi Papua,” beber LaNyalla yang langsung disambut tepuk tangan hadirin yang hadir.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya