Darmansyah juga mengingatkan pemerintah daerah mampu melakukan penyerapan anggaran dengan baik. Sehingga tidak menimbulkan persoalan dalam pengelolaan keuangan negara.
“Pelaksanaan transfer ke daerah dilakukan di daerah, (seperti) bagaimana (proses) penyerapan anggarannya. Kita gedor kepala daerah untuk melakukan serapan anggaran secara optimal,” tegasnya.
Sementara Kakanwil DJPb Babel Edih Mulyadi, secara rinci memaparkan penyelenggaraan Pasal 36, 37 dan 37 UU No 1/2004 yang dilakukan jajarannya, mencakup pengurusan piutang hingga utang negara maupun daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Penyajian data utang/piutang dilakukan dalam laporan neraca dan dilaporkan secara berjenjang. Berdasarkan data piutang dalam LKPP/D di Kanwil DJPb Babel, diketahui pada tahun 2020 jumlah piutang pemerintah pusat mencapai Rp 144.354.458.229 dan pemerintah daerah Rp 295.513.874.470. Piutang tersebut terdiri dari piutang pajak, piutang bukan pajak, piutang jangka pendek lainnya serta penyisihan piutang tidak tertagih.
“Sedangkan untuk pengurusan piutang negara pada Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pangkalpinang per 16 Desember 2021 berjumlah 47 berkas kasus piutang negara dengan total outstanding Rp 8.362.166.335,34,” paparnya.
Ia menambahkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No 15/ PMK.06/2021 maka penyelesaian piutang instansi pemerintah diurus/dikelola oleh Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) / Direktorat Jenderal Keuangan Negara (DJKN) dengan mekanisme crash program TA 2021.
“Di DJKN, ada crash program pengurusan piutang negara, ini menolong para debitur menyelesaikan utangnya,” timpalnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Ismail |
Editor | : Harris |
Sumber | : |
Halaman : 1 2