Bertemu Ketua DPD RI, Sekar Perhutani Minta Kementerian LHK Batalkan SK 287/2022

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani mengadu ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait adanya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022.

Sekar keberatan dengan SK mengenai pengambilalihan hutan negara seluas satu juta hektar yang dikelola Perhutani.

Pengaduan disampaikan langsung saat pengurus Sekar beraudiensi dengan LaNyalla, di kantornya, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir Sekjen Sekar Perhutani Weda PH, Ketua MPO Sekar Suparman, Yopitasari (Bendahara DPP Sekar), Noer Rochim (Ketua DPW Kampus), Hendra Siswanto (Ketua DPW Jabar dan Banten), Ahmad Arif (Ketua DPW Jateng), Tubagus AS (Anggota MPO).

Baca Juga :  Kunjungi Museum Agung Pancasila, Ketua DPD RI Sebut Pikiran dan Gagasan Bung Karno Tetap Abadi

Sementara Ketua DPD RI didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

Sekjen Sekar Perhutani, Weda, menjelaskan Sekar Perhutani merupakan himpunan dari sekitar 13 ribu karyawan Perhutani yang mengelola hutan di Jawa dan Madura.

“Selama ini kami mengelola hutan secara lestari dengan melibatkan masyarakat melalui program PHBM, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Tetapi pada tahun 2022, para karyawan resah dengan adanya kebijakan Kementerian LHK tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),” ujar dia.

Menurut Weda, KHDPK mengurangi luas wilayah kerja para karyawan Perhutani. Yang semula pengelolaannya seluas 2,4 juta hektare dikurangi 1,1 juta hektare.

Baca Juga :  Pemprov NTT Gelar Pasar Murah

“Otomatis dengan pengurangan lahan,  teman-teman berpotensi kehilangan wilayah kerja. Bahkan mungkin akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” papar dia.

Keresahan itu juga dirasakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang merupakan mitra dari Perhutani dalam pengelolaan hutan. Karena kemitraan dengan mereka juga terancam.

“Dengan diambil 1,1 juta hektare nanti belum jelas juga siapa yang akan mengelolanya. Yang menjadi kekhawatiran kami, lahan tersebut diserahkan kepada perseorangan baik swasta atau asing. Artinya dampaknya bukan ke karyawan saja tapi juga ke masyarakat luas,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Lanyallacenter

Berita Terkait

Gerindra Sentil PDIP Soal PPN 12 Persen: Seperti Lempar Batu Sembunyi Tangan
Diduga Membeck’up Aktifitas Galian C Ilegal, Muamil Meminta Kapolda Malut Copot Kapolsek Obi
PB-FORMMALUT Minta Kapolsek Obi Tindak Tegas Galian C, Milik Hasan Hanafi 
Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 
Pemkot Tidore Raih Penghargaan Pengelolaan TKD Terbaik T.A 2024
TPID Kota Tidore Gelar Rakor Pengendalian Inflasi Jelang Nataru
Dorong Pembangunan Kaimana Berbasis Data, Bupati Freddy Thie Jalin Kermitraan Strategis Dengan BPS RI
Sambut Perayaan Natal Akbar STEMI 2024, Timothy: Akan ada 7 Ribu Vokalis dan Pemusik

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB