Bertemu Ketua DPD RI, Sekar Perhutani Minta Kementerian LHK Batalkan SK 287/2022

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Serikat Karyawan (Sekar) Perum Perhutani mengadu ke Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, terkait adanya Surat Keputusan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLHK) 287/MENLHK/SETJEN/PLA.2/4/2022.

Sekar keberatan dengan SK mengenai pengambilalihan hutan negara seluas satu juta hektar yang dikelola Perhutani.

Pengaduan disampaikan langsung saat pengurus Sekar beraudiensi dengan LaNyalla, di kantornya, Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/8/2022).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Hadir Sekjen Sekar Perhutani Weda PH, Ketua MPO Sekar Suparman, Yopitasari (Bendahara DPP Sekar), Noer Rochim (Ketua DPW Kampus), Hendra Siswanto (Ketua DPW Jabar dan Banten), Ahmad Arif (Ketua DPW Jateng), Tubagus AS (Anggota MPO).

Baca Juga :  Ketua DPD RI Terima Aspirasi dari PB HMI MPO Terkait Konflik Lahan Masyarakat dan PTPN XIV

Sementara Ketua DPD RI didampingi Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi dan Staf Khusus Ketua DPD RI Sefdin Syaifudin.

Sekjen Sekar Perhutani, Weda, menjelaskan Sekar Perhutani merupakan himpunan dari sekitar 13 ribu karyawan Perhutani yang mengelola hutan di Jawa dan Madura.

“Selama ini kami mengelola hutan secara lestari dengan melibatkan masyarakat melalui program PHBM, Pengelolaan Hutan Bersama Masyarakat. Tetapi pada tahun 2022, para karyawan resah dengan adanya kebijakan Kementerian LHK tentang Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK),” ujar dia.

Menurut Weda, KHDPK mengurangi luas wilayah kerja para karyawan Perhutani. Yang semula pengelolaannya seluas 2,4 juta hektare dikurangi 1,1 juta hektare.

Baca Juga :  Kader Pemuda Pancasila Jawa Timur Satu Suara Dukung LaNyalla Presiden 2024

“Otomatis dengan pengurangan lahan,  teman-teman berpotensi kehilangan wilayah kerja. Bahkan mungkin akan terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK),” papar dia.

Keresahan itu juga dirasakan oleh Lembaga Masyarakat Desa Hutan (LMDH) yang merupakan mitra dari Perhutani dalam pengelolaan hutan. Karena kemitraan dengan mereka juga terancam.

“Dengan diambil 1,1 juta hektare nanti belum jelas juga siapa yang akan mengelolanya. Yang menjadi kekhawatiran kami, lahan tersebut diserahkan kepada perseorangan baik swasta atau asing. Artinya dampaknya bukan ke karyawan saja tapi juga ke masyarakat luas,” ujar dia.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Lanyallacenter

Berita Terkait

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 
Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 
Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar
Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat
Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis
Tak Setuju Gencatan Senjata, Menteri di Israel Ancam Gulingkan Netanyahu
Donald Trump Ingin Pindahkan Sebagian Warga Gaza ke Indonesia
Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terkait

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Minggu, 19 Januari 2025 - 16:05 WIB

Mahalnya Harga Sewa Lapak, Pedagang Pasar Barito Ternate Terbebani

Minggu, 19 Januari 2025 - 11:57 WIB

Tanggapan Komunitas Law Fighters terhadap Putusan Tipikor 300 Triliun, Et Ipsa Scientia Potestas 

Berita Terbaru

Daerah

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Jan 2025 - 13:32 WIB