Bertemu Ketua DPD RI, Sekar Perhutani Minta Kementerian LHK Batalkan SK 287/2022

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dengan adanya KHDPK, dimana salah satunya adalah kegiatan penggunaan kawasan, takutnya kawasan hutan Pulau Jawa yang didalamnya terdapat potensi Sumber Daya Alam, terutama tambang, dikelola juga oleh pihak lain,” tambah dia.

Di sisi lain, pada tahun 2017, Kementerian LHK mengeluarkan program pengelolaan hutan sosial. Namun sampai saat ini, lanjut Weda, belum ada evaluasi dengan program tersebut.

“Program yang sebelumnya, kita lihat implementasinya menimbulkan konflik di masyarakat. Ini sudah ada SK baru lagi yang kemungkinan juga memicu konflik baru,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Ketua DPD RI, Sekar Perhutani meminta dukungan pembatalan SK 287/2002 itu oleh KLHK.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengarahkan permasalahan itu ke Komite I dan Komite IIuntuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Presidential Threshold 20 Persen Gagal Perkuat Sistem Persidensiil

“Nanti bisa memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian LHK, BUMN juga karena terkait Perhutani dan instansi terkait,” tutur LaNyalla.

Sementara itu Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa SK 287/2022 itu merupakan turunan dari adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu bisa terjadi karena Konstitusi yang ada di Indonesia bukan lagi UUD 1945 lagi.

“Ini akibat amandemen Konstitusi tahun 1999-2002 yang akhirnya menjadikan adanya UUD Tahun 2002. Dimana didalamnya terdapat kepentingan asing yang sangat besar,” tukas dia.

Karena itulah menurut Fachrul Razi, Ketua DPD RI menggagas peta jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli seperti keinginan para pendiri bangsa, kemudian disempurnakan dengan cara adendum.

Baca Juga :  PSI Jakarta Dorong Pemprov DKI Cabut KJP, KLJ, dan KJMU bagi Pelaku Judi Online

“Supaya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, bahwa hutan itu harus menjadi milik negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bukan dikapling-kapling dan jatuh ke tangan segelintir orang,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Lanyallacenter

Berita Terkait

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%
PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel
Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung
Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta
Kepala Rutan Salemba dan Kepala Kesatuan Pengaman Patut Diapresiasi
Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi
Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan
Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Berita Terkait

Jumat, 22 November 2024 - 17:44 WIB

Survei Malut Institute: Husein-Asrul Berada Pada Urutan Pertama Dengan Perolehan 38.3%

Jumat, 22 November 2024 - 13:24 WIB

PKB Sebut Safitri-Hemfri Akan Menang 65 Persen di Pilkada Bursel

Jumat, 22 November 2024 - 13:13 WIB

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 November 2024 - 12:54 WIB

Hadiri Kampanye Pakai Baret Orange, Anies Resmi Dukung Pramono-Rano di Pilgub Jakarta

Jumat, 22 November 2024 - 09:39 WIB

Gibran Minta Mendikdasmen Hapus Sistem Zonasi

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Cerita Nia dan Bambang, Petani Binaan Harita Nickel yang Sukses Jadi Pemasok Bahan Pangan

Kamis, 21 November 2024 - 21:18 WIB

Langgar Edaran Mendagri, Kades  Dowora Eli Saleh Nekat Bagikan BLT Jelang Pilkada 2024

Kamis, 21 November 2024 - 15:13 WIB

Kampanye Akbar Paslon Berkat, Freddy Thie Paparkan 3 Program Unggulan Untuk Kaimana 5 Tahun Kedepan

Berita Terbaru

Daerah

Kampanye Pasangan ARUS PBD Usai Putusan Mahkamah Agung

Jumat, 22 Nov 2024 - 13:13 WIB