Bertemu Ketua DPD RI, Sekar Perhutani Minta Kementerian LHK Batalkan SK 287/2022

Kamis, 18 Agustus 2022 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

“Dengan adanya KHDPK, dimana salah satunya adalah kegiatan penggunaan kawasan, takutnya kawasan hutan Pulau Jawa yang didalamnya terdapat potensi Sumber Daya Alam, terutama tambang, dikelola juga oleh pihak lain,” tambah dia.

Di sisi lain, pada tahun 2017, Kementerian LHK mengeluarkan program pengelolaan hutan sosial. Namun sampai saat ini, lanjut Weda, belum ada evaluasi dengan program tersebut.

“Program yang sebelumnya, kita lihat implementasinya menimbulkan konflik di masyarakat. Ini sudah ada SK baru lagi yang kemungkinan juga memicu konflik baru,” imbuhnya.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepada Ketua DPD RI, Sekar Perhutani meminta dukungan pembatalan SK 287/2002 itu oleh KLHK.

Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, mengarahkan permasalahan itu ke Komite I dan Komite IIuntuk ditindaklanjuti.

Baca Juga :  Hetty Andika Perkasa Bersama Kepala BKKBN RI Kunjungi Kalbar

“Nanti bisa memanggil dan meminta keterangan dari Kementerian LHK, BUMN juga karena terkait Perhutani dan instansi terkait,” tutur LaNyalla.

Sementara itu Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi mengatakan bahwa SK 287/2022 itu merupakan turunan dari adanya Omnibus Law UU Cipta Kerja. Hal itu bisa terjadi karena Konstitusi yang ada di Indonesia bukan lagi UUD 1945 lagi.

“Ini akibat amandemen Konstitusi tahun 1999-2002 yang akhirnya menjadikan adanya UUD Tahun 2002. Dimana didalamnya terdapat kepentingan asing yang sangat besar,” tukas dia.

Karena itulah menurut Fachrul Razi, Ketua DPD RI menggagas peta jalan kembali ke UUD 1945 naskah asli seperti keinginan para pendiri bangsa, kemudian disempurnakan dengan cara adendum.

Baca Juga :  Diberi Gelar Kehormatan Tuanku Palito Alam Kerajaan Jambu Lipo, LaNyalla Diharapkan Jadi Pemimpin Nasional

“Supaya sesuai dengan Pasal 33 UUD 1945 naskah asli, bahwa hutan itu harus menjadi milik negara dan digunakan untuk kemakmuran rakyat. Bukan dikapling-kapling dan jatuh ke tangan segelintir orang,” tegasnya.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Lanyallacenter

Berita Terkait

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah
Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat
Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:24 WIB

Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:32 WIB

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:21 WIB

1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini

Rabu, 22 Januari 2025 - 12:05 WIB

Mantan Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto dan AHY Kompak Tak Tahu Soal SHGB Pagar Laut saat Menjabat

Rabu, 22 Januari 2025 - 11:57 WIB

Pembongkaran Pagar Laut Harus Diapresiasi dan Dikawal Demi Menjaga Muruah NKRI dan Program Asta Cita Prabowo-Gibran

Selasa, 21 Januari 2025 - 23:18 WIB

Awas Tertipu dengan LPK Ilegal, Idam: Pamerintah harus Ambil Tindakan Tegas

Senin, 20 Januari 2025 - 18:22 WIB

Citra Positif 100 Hari Pemerintahan Prabowo Capai Rekor Tertinggi dalam Sejarah, Tody Ardianysah Ucapkan Selamat

Senin, 20 Januari 2025 - 15:35 WIB

Presiden Prabowo Minta Maaf Belum Semua Anak Bisa Nikmati Makan Bergizi Gratis

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB