Bertemu Ketua Parlemen Singapura, Ketua DPD RI Cerita Soal PT 20 Persen di Indonesia

Kamis, 13 Oktober 2022 - 21:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, SINGAPURA – Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menceritakan sistem tata negara Indonesia yang menganut ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold saat bertemu dengan ketua Parlemen Singapura Tan Chuan-Jin, di komplek Parlemen Singapura, Kamis (13/10/2022).

LaNyalla juga menceritakan upayanya untuk menggugat ambang batas tersebut melalui Mahkamah Konstitusi di Indonesia. Namun gugatannya ditolak. Sehingga sampai hari ini, Indonesia masih menganut sistem presidential threshold tersebut.

“Sistem ini merugikan. Karena membatasi partai politik dalam mencalonkan kader terbaik atau putra putri terbaik di Indonesia. Sehingga calon presiden menjadi terbatas. Dan peluang untuk terlibatnya oligarki ekonomi yang berkolaborasi dengan partai politik sangat mungkin terjadi,” tukasnya.

Senator asal Jawa Timur itu juga menceritakan sistem asli Indonesia, yaitu demokrasi Pancasila, yang dirancang para pendiri bangsa, sejatinya bersifat sistem perwakilan. Karena Sila keempat dari Pancasila adalah wujud dari sistem perwakilan dan penjelmaan seluruh elemen masyarakat. Mulai dari partai politik, wakil daerah dan wakil dari golongan-golongan.

“Mereka ini yang merupakan representasi dari kedaulatan rakyat, yang menentukan arah perjalanan bangsa dan memilih presiden sebagai mandataris yang menjalankan arah dan kebijakan negara yang telah mereka susun,” urainya.

Hal itulah yang sekarang ia perjuangkan sebagai tawaran gagasan kepada seluruh rakyat Indonesia, agar Indonesia kembali berdaulat, mandiri dan berdikari. Karena, hakekat dari pemerintahan adalah pemerintahan yang menjalankan apa yang dikehendaki rakyat. Bukan apa yang dikehendaki presiden.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Harap Imlek 2573 Jadi Pemacu Semangat Arungi 2022

Dalam kunjungan yang berlangsung selama satu jam itu, LaNyalla dan Tan Chuan-Jin bertukar informasi mengenai sistem perwakilan legislatif serta tata cara pemilihan presiden di kedua negara.

Tan Chuan-Jin mengajukan pertanyaan terkait batas-batas kewenangan DPD RI dalam sistem parlemen Indonesia. LaNyalla menjelaskan, bahwa dua per tiga kewenangan parlemen Indonesia berada di tangan DPR, sehingga kewenangan DPD masih sangat terbatas.

LaNyalla menambahkan, perjuangannya bukan saja untuk memperkuat posisi dan kewenangan DPD RI. Tetapi juga untuk merombak sistem pemilihan presiden yang tak cocok diterapkan di Indonesia, sebagai negara kepulauan yang sangat luas.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Admin
Sumber :

Berita Terkait

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024
Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi
Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini
Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM
Ketua Dewan Pers Apresiasi Polri atas Dukungan dalam Menjaga Kemerdekaan Pers
38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres
TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru
Bantah Minta Jabatan 3 Periode, Jokowi: Tanyakan Saja ke Bu Mega

Berita Terkait

Kamis, 2 Januari 2025 - 18:25 WIB

Polres Bungo Mendapat Apresiasi Mahasiswa Bungo Jakarta atas Kinerja Cemerlang Sepanjang 2024

Kamis, 2 Januari 2025 - 10:48 WIB

Pj. Bupati Lombok Barat Diduga Terlibat Politik Kepentingan dalam Pengusulan Jabatan, Masyarakat Tuntut Evaluasi

Rabu, 1 Januari 2025 - 16:45 WIB

Tiga Raperda Cianjur Disahkan Akhir Tahun 2024, Satu Ditunda Karena Pertimbangan Ini

Rabu, 1 Januari 2025 - 10:22 WIB

Tuntutan Hak vs Ancaman Hukum: Sorotan API terhadap Sikap PT NHM

Selasa, 31 Desember 2024 - 12:33 WIB

38 Personel Gabungan Polres Halsel Naik Pangkat, Ini Pesan Kapolres

Senin, 30 Desember 2024 - 16:21 WIB

TPID Tidore Gelar Pasar Murah Jelang Tahun Baru

Sabtu, 28 Desember 2024 - 16:01 WIB

Mantum GMNI Enrekang Harap Kapolres Sinjai Segera Proses Oknum Kekerasan Kader GMNI

Rabu, 25 Desember 2024 - 02:23 WIB

Perkuat Potensi Daerah, PT Wanatiara Persada Gandeng Perusda Prima Niaga 

Berita Terbaru