Bertemu Kreator TikTok Husain Basyaiban, Ketua DPD RI Dorong Milenial Melek Politik

Minggu, 6 Maret 2022 - 17:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

LaNyalla menjabarkan, demokrasi harus dijalankan secara benar. Jika ada hal-hal yang melanggar aturan, maka hal tersebut tak boleh ditoleransi.

“Jangan mencari celah untuk melanggar konatitusi. Kalau mau menunda pemilu, solusinya adalah amandemen konstitusi. Ambang batas pencalonan presiden sampai detik ini masih tak berubah. Kalau mau demokrasi dijalankan dengan baik, ambang batas pencalonan presiden harus nol persen, karena hal itu tidak ada dalam konstitusi,” papar LaNyalla.

LaNyalla meminta agar penguasa dan elit politik tak bermain-main dengan rakyatnya. “Kalau ngotot menunda pemilu, rakyat bisa bergerak menghukum elit politik,” ujar LaNyalla.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebagai Ketua DPD RI, ia banyak menerima aspirasi ketidaksetujuan atas wacana penundaan pemilu. Untuk itulah LaNyalla berani berbicara lantang untuk kepentingan rakyat.

Baca Juga :  Setuju PT 0%, Aktivis Juris Polis Institute Sorot Wacana Pemindahan Ibu Kota

“Sebagai Ketua DPD RI tugas saya adalah menerima aspirasi daerah dan mengawasi jalannya pemerintahan. Saya bukan oposisi. Kami hanya menjalankan kewenangan saja. Saya sudah wakafkan diri saya untuk rakyat. Sekarang saatnya mencari amal,” tutur LaNyalla.

LaNyalla juga menyinggung bonus demografi yang akan didapat Indonesia pada tahun 2045. Oleh karenanya, ia menilai generasi mudah harus terus menerus dibina agar siap menghadapi era tersebut.

“Saya selalu menekankan agar anak-anak muda diberi ruang berekspresi, menyalurkan kreativitasnya dalam kerangka pembinaan negara kepada mereka. Generasi milenial dan generasi Z saat ini yang akan melanjutkan tongkat estafet kepemimpinan bangsa ke depan. Untuk itu, mereka harus dipersiapkan sedini mungkin,” kata LaNyalla.

Baca Juga :  Ketua DPD RI Dukung Parpol Baru Judicial Review Pasal 222 Ke Mahkamah Konstitusi

 

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Harris
Sumber :

Berita Terkait

Walikota Memberi Jawaban Atas Pembuatan Raperda Laporan Pertanggungjawban Pelaksanaan APBD Kota Tidore
Temui Ketua Komisi II DPR RI, Eki Pitung beri Rekomendasi Perubahan UU 29 Tahun 2007
Dukung UUD 45 Naskah Asli, Eki Pitung Berikan Peci Merah pada LaNyalla
Fachrul Razi Kembali Terpilih Sebagai Ketua Komite I DPD RI Tahun 2023-2024
Silaturahmi Raja dan Sultan, Tuntut MPR Kembali Sebagai Lembaga Tertinggi Negara
Tingkatkan Semangat Petani Sula, Alien Mus: Saya Sudah Berjumpa Dengan Investor
Resmi Mendaftar di KPU Kepsul, Gerindra Target Panen Kursi Pemilu 2024
Bantu Kesulitan Warga, Safrin Gailea Bagikan Beras di Bulan Ramadan

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 13:20 WIB

Catatan Politik Senayan; Prioritaskan Program dengan Berpijak Pada Aspirasi Publik

Rabu, 20 November 2024 - 15:49 WIB

Politik di Spice Islands

Jumat, 15 November 2024 - 21:27 WIB

Transmigrasi Bukan Solusi Kesejahteraan Bagi Penduduk Orang Asli Papua

Minggu, 10 November 2024 - 12:57 WIB

Implementasi Disertasi Menteri Bahlil: Pembentukan SATGAS Hilirisasi Berkeadilan dan Berkelanjutan Mendesak Dipercepat

Selasa, 5 November 2024 - 16:12 WIB

Rancu Produk Hukum Pelantikan Presiden & Wakil Presiden

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:20 WIB

Kerek Lamok dan Wunuk Kerek

Minggu, 27 Oktober 2024 - 20:13 WIB

Perempuan Lani dan Cawat Tali

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 15:14 WIB

Sahabatku, Sukiman Yang Syahid Dalam Mencari Nafkah

Berita Terbaru

Daerah

Soal Kasus Korupsi Bank BPRS, Kejari Halsel Di Demo 

Minggu, 22 Des 2024 - 12:54 WIB