Lebih lanjut,” disampaikan oleh Kudin Selaku Ketua POKJA menyampaikan akan ada Perpanjangan pengumuman dan penerimaan berkas jika jumlah Pendaftar tidak mencukupi 2 kali lipat dari kebutuhan namun bukan hanya itu keterpenuhan 30 % calon pendaftar perempuan juga dapat menyebabkan perpanjangan masa pendaftaran atau penerimaan berkas disetiap Kecamatan.
Sampai saat ini pada tanggal 26 Sepetember 2022 melalui data pertanggal 21 sampai 25 September 2022 baru 3 Kecamatan yang memenuhi syarat kebutuhan jumlah calon yang pastinya tidak diperpanjang yakni
1. Kecamatan Tidore
2. Kecamatan Oba utara
3. Kecamatan Tidore selata
Selebihnya 5 kecamatan lainnya dari 8 Kecamatan memiliki potensi untuk di perpanjang masa penerimaan berkas syarat Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan. Kita akan lihat hari ini dan dihari terakhir besok tanggal 27 September 2022 semoga pelamar akan meningkat agar kita bersama bisa mengawasi seluruh Tahapan PEMILU di Tahun 2024.
Mari di antar lamaran ke kekantor Sekretariat Bawaslu Kota Tidore Di Kelurahan Tomagoba samping kantor PLN, yang kedua dapat dikirim melalui email resmi Bawaslu kota tidore catatan tidak melampau batas waktu atau tanggal penerimaan yang sudah ditetukan sesuai Pedoman,”Jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Tak kalah penting Kudin juga menyampaikan syarat utama berpendidikan minimal SMU/sederajat dan usia minimal sudah berumur 25 tahun sejak mendaftarkan diri
“Untuk keterbukaan informasi kami juga sudah menyampaikan informasi ini melalui media cetak, Oline, dan spanduk terpasang disetiap Kecamatann makan dari itu kepada seluruh masyarakat yang memenuhi syarat agar dapat mendaftarkan diri untuk mewakili Kecamatan masing-masing.” Tegasnya.
Penulis | : Tim |
Editor | : Fiqram |
Sumber | : |
Halaman : 1 2