DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Langkat, Sumatera Utara, menangkap Khairul Rozi alias Rozi (31) diduga bandar narkotika jenis sabu dengan barang bukti seberat 85,19 gram.
Khairul Rozi ditangkap di Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat. Satu rekan dengan nama panggilan Gembel melarikan diri.
Hal itu diungkapkan Kepala BNNK Langkat
AKBP S. Bangko SH, M.B.A, dalam keterangan tertulis kepada wartawan, pada Kamis (11/1/2024).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam keterangnya, AKBP Bangko mengatakan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang pada 9 Januari 2024 yang disampaikan ke BNNK Langkat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, ia pun memerintahkan Seksi Berantas, Iptu Johanes Simanjuntak SH dan tim Berantas untuk melakukan penyelidikan.
“Tim melakukan penyelidikan sesuai informasi disalah satu rumah kayu yang berlamat di Dusun IV Pangkal Titi, Desa Pantai Gading, tempat pelaku melakukan transaksi,” ketus Kepala BNNK Langkat.
Sambungnya, dilokasi tersebut tim melakukan penangkapan terhadap Khairul Rozi alias Rozi, yang akan melarikan diri, dengan sigap tim mengamankan Kairul Rozi.
Namun, nama panggilan Gembel melarikan diri. Didampingi Kadus IV Pangkal Titi, tim mengamankan pelaku dan barang bukti jenis sabu yang ditanam di dalam tanah dibelakang rumah Gembel.
“Barang bukti diamankan 17 bungkus plastik bening berisi kristal putih yang diduga Narkotika jenis sabu seberat 85,19 gram. Kini tersangka dan barang bukti dibawa ke kantor BNNK Langkat guna penyidikan lebih lanjut,” tutup AKBP Bangko.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |