DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) mengecam keras kasus pedofilia terhadap dua bocah laki-laki umur belasan tahun yang diduga dilakukan pria ZS (33), di rumah Dinas (Rumdis) Wakil Bupati Langkat beberapa waktu lalu.
Lia Latifah, Pejabat Sementara (Pjs) Ketua Umum Komnas PA mengatakan kejadian pelecehan ini tidak ada toleransi terhadap siapapun yang melakukan kekerasan terhadap anak.
“Kami mengecam keras kejadian ini. Apalagi memang terduga nantinya terbukti bahwa orang tersebut melakukan kejahatan dan kekerasan seksual terhadap anak-anak,” kata Lia, saat dimintai tanggapan oleh wartawan melalui telepon, Selasa (9/1/2024) sore.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pjs Ketua Komnas PA menegaskan, Komnas perlidungan anak sampai hari ini, siapapun orang dewasa dan dimanapun dia melakukan kekerasan terhadap anak-anak tidak ada ampun dan akan kami kejar kemanapun pelaku tersebut.
“Kita akan mendesak Polres Langkat, seperti di beberapa daerah lain, dan kita akan membuat surat atensi kepada Kapolres. Jika surat nantinya tidak ada tanggapan, kita akan kirimkan vidio atensi kepada Kapolres,” ketus Pjs Komnas PA.
Ia pun menyampaikan, agar jangan main-main terhadap pelaku yang sudah melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena, ketika pelaku masih diberikan ruang kebebasan dan tidak ditahan, maka tidak ada efek jerah.
“Jangan main-main terhadap pelaku kekerasan anak, ketika diberikan ruang kebebasan dan tidak di tahan, tidak ada efek jerah pada pelaku. Maka dimasa yang akan datang banyak anak-anak yang menjadi korban, dan pelaku akan menyepelekan,” ucap Lia, Pjs Komnas PA, kepada wartawan.
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Langkat, AKP Dedi Mirza SIK, M,M menyatakan kasus pelecehan sudah naik statusnya ke penyidikan. “Sudah naik status ke penyidikan,” ujarnya.
Saat dikonfirmasi kembali terkait jumlah korban pelecehan yang sudah melapor ke Polres Langkat. Ia menegaskan Sejauh ini baru dua.
“Sejauh ini baru dua. Namun jika ada yang lain kami siap membantu,” tegas AKP Dedi, saat dikonfirmasi Detik Indonesia, Kamis (4/1/2024).
Informasi dihimpun, pelaku disebut- sebut adik salah seorang anggota DPRD Langkat inisial ‘F’ yang juga pemilik salah satu Yayasan Perguruan Islam (YPI) di Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.
Diberitakan sebelumnya, dua orang anak laki-laki umur belasan tahun menjadi korban pelecehan seksual oleh seorang pria berinisial ZS (33) di rumah Dinas Wakil Bupati Langkat, pada akhir November 2023 lalu, saat kegiatan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) di Pendopo Jentera Malay.
Hal itu seperti yang disampaikan H, ibu korban sebut saja bernama Bima (14), kepada awak media saat disambangi kediamannya, pada Rabu (3/1/2024) siang.
“Kejadiannya saat momen kegiatan Dunia Melayu Dunia Islam (DMDI) di Pendopo Jentera Malay, pada akhir November kemarin,” kenang H, kepada wartawan.
Saat itu, lanjut H, anaknya diajak ZS untuk nginap di Rumah Dinas Wakil Bupati Langkat. Disana, Bima pun mandi untuk membersihkan diri. Tanpa disadari, ZS ternyata merekam bocah polos tersebut yang sedang mandi.
Video rekaman tersebut kemudian di tunjukkan ZS kepada Bima. Hal inilah yang dijadikan ZS untuk mengintimidasi Bima. Ia mengancam akan menyebarkan video itu, jika Bima tak mau melayani nafsu bejadnya.
Alhasil, kemauan manusia laknat itupun dituruti Bima dengan keterpaksaan. “Anak saya dipaksa untuk menghisap kemaluannya. Kalau anak saya gak mau, dia (ZS) ngancam akan menyebarkan video anak saya sedang mandi,” ketus H dengan nada kesal, sembari menunjukkan sebuah bukti rekaman video.
Tak hanya itu, ZS juga merekam aksi bejadnya itu dan kembali mengancam Bima. Dimana, jika Bima menceritakan kejadian tersebut, ZS mengancam akan menyebarkan video aktivitas seksualnya ke publik.
Mirisnya lagi, tak hanya Bima yang menjadi korban ZS. Teman Bima, sebut saja dengan nama Damar. Ia juga menjadi mangsa kebuasan nafsu ZS.
Anak saya sehari sebelum kejadian si Bima juga menjadi korban si ZS,” ketus Er yang juga berada di kediaman H saat disambangi wartawan.
Parahanya, Damar tak hanya dipaksa untuk melakukan oral seks, tapi saat itu Damar disodomi oleh ZS. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, ZS mangancam akan membunuh Damar jika menceritakan hal tersebut ke orang tuanya.
Atas peristiwa keji tersebut, ibu korban (H) melaporkan ke Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Pores Langkat. Pengaduan H pun diterima dengan tanda bukti laporan Nomor : STPL/B/667/XII/2023/SPKT/POLRES LANGKAT /POLDA SUMATERA UTARA, tertanggal 16 Desember 2023.
“Besar harapan H dan Er, agar kasus tersebut dapat diungkap oleh aparat penegak hukum. “Kami berkeyakinan, masih ada korban kebejatan ZS lainnya di luar sana. Proses hukum harus dilanjutkan, agar tidak muncul lagi korban-korban lainnya,” tutur H dan Er kompak.
Penulis | : Teguh |
Editor | : Teguh |
Sumber | : |