DETIKINDONESIA.CO.ID, LANGKAT – Puluhan Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang tergabung dalam DPC Asosiasi Badan Permusyawatan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Langkat, menggelar aksi unjuk rasa di tiga titik lokasi.
Dengan menuliskan aspirasinya didalam benner dan kertas karton, puluhan pengunjuk rasa menujuh sasaran di tiga titik lokasi yakni, kantor DPRD, Kejaksaan Negeri (Kejari) Langkat, dan Polres Langkat, yang beralamat Jln Proklamasi Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, Sumatera Utara, pada Selasa (1/8/2023) Pukul 10.30 WIB.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aksi unjuk rasa itu, mereka meminta Aparat Penegak Hukum (APH) Kejari dan Kepolisian mencari “oknum baju coklat” yang diduga memaksakan ‘titipan’ kegiatan menggunakan dana desa harus masuk di APBDesa melalui para Kepala Desa di Kabupaten Langkat.
“Kami meminta Kejari melakukan penyelidikan dugaan intervensi dari “oknum seragam coklat” yang diduga ingin menggerogoti penggunaan Dana Desa,” kata Irwanto selaku ketua DPC ABPEDNAS Langkat.
Dimana dalam selembaran surat aksi unjuk rasa ABPEDNAS, ada tiga poin permasalahan disampaikan yakni.
1.Sehubungan lemahnya penegakan hukum di Kabupaten Langkat, maka dengan ini kami dari Asosiasi Badan Permusyawatan Desa Nasional (ABPEDNAS) yang didalamnya beranggotakan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di masing- masing desa. Kami menilai terdapat indikasi Korupsi Dana Desa yang merugikan Negara, karena lemahnya pengawasan Dana Desa.
Dalam hal ini, kami anggap penyidik hukum tidak mampu dalam menjalankan tugas dan fungsinya tentang penegakan hukum
dalam penerapan peraturan UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Tindak Pidana Korupsi, dan UU RI Nomor 20 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi di Kabupaten Langkat.
2. Dalam hal ini juga, kami yang tergabung di Pengurus DPC APEDNAS Kabupaten Langkat
merasa sudah resah dengan perilaku mengintervensi tugas para BPD dalam tahap Ranperdes APBDesa.
3. Intervensi tersebut sangat mengganggu rasa kenyamanan dalam proses musyawarah desa, diantaranya proses RKP-Desa dan R.APBDesa. Dimana sejumlah titipan kegiatan sudah dipaksakan harus masuk dalam mataanggaran baik di RKP-Desa dan R.APBDesa
Didalam selembaran surat tersebut juga, sejumlah Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten yang tergabung dalam DPC ABPEDNAS meminta.
1.Meminta pihak Tipikor Polres Langkat dan Kejari Langkat memeriksa relisasi anggaran dengan relisasi bukti dikerjakan, yang diduga sangat mark-up anggaran.
2. Meminta pihak Kepolisian dihadirkan dalam proses Musdes maupun
Perubahan APBDesa di Desa;
3. Meminta DPRD Langkat lebih Fokus mengawasi penggunaan APBDesa yang
Pro Rakyat, terutama Dana Desa yang bersumber dari APBN;
4. Meminta pihak hukum (Kejari/Kepolisian) mencari dalang yang memaksakan
titipan kegiatan harus masuk di APBDesa melalui para Kepala Desa.
Pertemuan RDP di Ruang Banggar DPRD Langkat
Diusai aksi di depan kantor DPRD, puluhan masa aksi unjuk rasa hadiri pertemuan RDP diruang banggar DPRD Langkat, dipertemuan RDP itu, Wakil Ketua DPRD Langkat, Donny Setha SH, MH menyampaikan akan membuat rapat dan memanggil instansi hukum yang ada.
“Saya minta pengaduan resmi dari BPD masing-masing desa, apa saja yang tidak masuk dalam prosedur dari kinerja yang ada. Ini katanya ada program yang tidak di musyawarakan dan tidak melalui prosedur yang jelas, tiba-tiba muncul,” ucap Dony Setha, sembari menirukan ucapan anggota BPD.
Lanjut Donny, memang seharusnya BPD ini harus semakin cerdas, sama seperti kami di DPR, jika ada anggran tak jelas kami akan menyurati. Jadi kita harapkan kepada BPD untuk administratifnya jelas, agar kita lebih mudah mengkoreksi desa mana yang kita koreksi.
“Dimana setelah pertemuan ini, kita akan memanggil instansi terkait baik dari eksekutif, APH untuk rapat bersama tentang pengaduan APEDNAS,” tegas Wakil ketua DPRD Langkat di akhir pertemuan itu.
Pada kesempatan yang sama, Irwanto selaku ketua DPC ABPEDNAS Langkat yang juga ketua BPD desa menyampaikan APEBNAS adalah sebagai wadahnya rumah besar bagi penampungan aspirasi, pengawasan aspirasi, penyalur aspirasi untuk mendorong bagi mitranya pemerintah, berjalan 8 tahun tentunya ini menjadi tanggungjawab rekanan anggota.
“Dimana yang masuk dirumah besar APEDNAS sebagai fungsi kita menampung aspirasi masyarakat, menyalurkan aspirasi masyarakat, membahas dan menyepakati rancangan peraturan anggaran pendapatan belanja desa. Baik itu R.APBDes maupun RKPDes ataupun perubahan APBDes sampai realisasi APBDes,” lanjut Irwanto.
Nah tentunya ini menjadi tanggung jawab kita semua sebagai fungsi pengawasan kinerja pemerintah desa. Kita tidak mau dana desa yang di gelontorkan setiap tahun ini tidak tidak ada manfaatnya.
“Kita tidak mau itu, ya.. pak DPR..!!! Kami mohon kepada bapak wakil DPRD Langkat yang hadir dalam forum ini, dimana DPRD selaku fungsi pengawasan keuangan daerah bisa beri support kami. Kami berharap desa semakin maju, desa akan semakin sejahtera, dan desa bisa semakin mandiri. Ini yang kami harapkan dari DPRD dan bisa bekerjasama kepada kami selaku DPR-nya desa,”pungkas Irwanto.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TEGUH |
Editor | : MUFIK |
Sumber | : |