Detikindonesia.co.id – Kotabaru. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Kotabaru perkuat informasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Kotabaru dalam rangka mempublikasikan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) diwilayah Kabupaten Kotabaru.
Melalui surat BPJS Kesehatan Banjarmasin, Nomor 1146/VIII-04/0325, perihal permohonan pemberian sosialisasi atau informasi kepada masyarakat mengenai Program Jaminan Kesehatan Nasional.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menanggapi surat tersebut, Kepala Diskominfo Kotabaru Gusti Abdul Wakhid, mengatakan, sebagai lembaga publik yang berkaitan dengan pelayanan informasi, Pemerintah Kabupaten Kotabaru akan bersinergi dengan BPJS, baik dalam hal mendorong keterbukaan Informasi tentang program JKN melalui media yang ada seperti layanan radio maupun videotron.
“Karena ini berkaitan dengan pelayanan dasar masyarakat maka kita pemerintah dalam hal ini Dinas Komunikasi dan Informatika berkewajiban memberikan informasi dan mempublikasikan secara luas program Jaminan Kesehatan Nasional, yang mana sekarang ada program new rehab 2.0 (rencana pembayaran bertahap) cara cepat lunasi tublnggakan JKN,” jelasnya, Via WhatsApp, Rabu (19/03/2025).
Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) adalah program pemerintah yang memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh warga Indonesia.
Melalui surat dari BPJS tersbeut, masyarakatbm diharapkan dapat memanfaatkan program _New Rehab_ 2.0 (Rencana Pembayaran Bertahap) cara cepat lunasi tunggakan JKN.
Adapun langkah-langkahnya adalah :
1. Pilih menu Rencana Pembayaran Bertahap (Rehab) pada aplikasi _mobile_ JKN.
2. Setelah pilih menu rehab akan muncul informasi awal mengenai Program Rehab dan total tunggakan keluarga, kemudian klik lanjut.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya