DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – M.Mufti Mubarok Wakil Ketua Badan Perlindungan Konsumen Nasional Republik Indonesia (BPKN RI) meminta tanggung jawab penyelenggara kompetisi sepakbola indonesia dalam hal ini PSSI dan Pelaku usaha PT LIB sebagai panitia pelaksana adalah pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi yang menewaskan ratusan suporter di Malang, Jawa Timur.
Menurut Mufti, tragedi yang terjadi di Malang ini bisa dikenakan Pasal 8 ayat 1 huruf a jo. Pasal 62 ayat 1 sangsi bagi pelaku usaha yang tidak memperhatikan standarisasi, hal ini juga berpotensi melanggar Undang Undang No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Selain UU Perlindungan Konsumen, Undang Undang Pelayanan Publik dan Undang undang tentang HAM juga ikut berpotensi dilanggar.
Mufti Mubarok yang juga tokoh kelahiran Jawa Timur ini prihatin atas tragedi kerusuhan pertandingan sepak bola antara Arema kontra Persebaya yang menyebabkan ratusan orang meninggal dunia. Menurutnya tragedi tersebut patut menjadi hari berkabung nasional, dan dilakukan pengibaran bendera setengah tiang untuk menghormati korban jiwa tewas. Mufti berharap selanjutnya tragedi tersebut tidak kembali terjadi karena tidak menutup kemungkinan hal serupa bisa menimpa suporter sepak bola lain. Kata Mufti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Mufti menilai, panitia dan operator liga tidak menerapkan mitigasi dengan benar, karena kapasitas stadion yang hanya memuat 38 ribu penonton dipaksakan menampung 42 ribu penonton, akibatnya para penonton berdesakan dan mengalami ganggunan pernafasan.
“Panita dan operator harus diminta pertanggung jawaban, ganti rugi serta rehabilitasi”. Ujar Mufti.
Selain itu Mufti juga menyoroti tindakan represif dari aparat kepolisian dan tentara karena mengerahkan kekuatan pasukan berlebihan hingga menyebabkan hilangnya nyawa para penonton.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : Crew |
Editor | : ST |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya