Sebagai informasi, 182 orang suporter penonton laga Arema versus Persebaya yang tewas adalah termasuk kategori konsumen akhir, karena sudah membayar tiket pertandingan kelas ekonomi seharga Rp.50.000, dan kelas VVIP Rp.250.000.
Mufti Mubarok juga mengingatkan, tindakan aparat dalam kejadian tersebut bertentangan juga dengan beberapa peraturan Polri seperti Perkapolri No.02 Tahun 2019 Tentang Pengendalian Huru-Hara.
“Kepolisian kemungkinan besar salah menggunakan prosedur dalam mengambil tindakan termasuk juga pihak keamanan lain. Kepolisian juga harus bertanggung jawab atas penggunaan gas Air mata yang dilarang oleh FIFA.” Tutur Mufti.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam aturan FIFA Stadium Safety and Security Regulation Pasal 19 menegaskan bahwa penggunaan gas air mata dan senjata api dilarang untuk mengamankan massa dalam stadion.
“Tragedi ini harus diusut tuntas dan perlu dibentuk tim investigasi yang melibatkan tim independen, bila perlu perlu Pansus DPR RI karena tragedi ini adalah tragedi nasional bahkan dunia internasional juga ikut berkabung duka atas musibah tersebut” Tutupnya.
Penulis | : Crew |
Editor | : ST |
Sumber | : |
Halaman : 1 2