Lebih lanjut, pada 2018 lalu Gubernur sudah mengambil sikap untuk semua tenaga honorer di bawah kewenangan Pemerintah Provinsi Bengkulu yang awal penggajiannya bervariasi dari sekolah, dan dengan status bermacam-macam. Didata kemudian dimasukkan ke dalam database dan mendapatkan gaji sama rata dari APBD Provinsi Bengkulu.
“Pemprov (pada 2018) mengambil sikap atas nama Gubernur, untuk honorer yang mengabdi minimum 1 tahun mendapatkan SK Gubernur melalui Kadis Dikbud dan mendapatkan Gaji seragam yaitu 1 juta rupiah,” jelas Gubernur.
Lanjut Gubernur, tujuan kebijakan pendataan database honorer ini tentunya untuk melindungi para honorer, sehingga kepala sekolah, atau kepala dinas pendidikan tidak sewenang-wenang memberhentikan ataupun mengangkat honorer.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Status honorer guru harus ada kepastian, dan legal sehingga dalam pekerjaannya tidak muncul rasa was was takut diberhentikan atau dipecat di tengah jalan. Dan di samping itu, jika ada kebijakan pusat yang lebih besar secara nasional, seperti pengangkatan PPPK ataupun PNS maka database ini tidak bisa dimanipulasi,” terang Gubernur.
Penulis | : Tim |
Editor | : Aisyah |
Sumber | : |
Halaman : 1 2