Bukti Terabaikan, Istri Anggota Polri Minta Kapolda Malut Tinjau Ulang Kasus Perselingkuhan

Jumat, 14 Februari 2025 - 09:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Andriani, Istri Bripka RT (Detik Indonesia/Makiano Post

Andriani, Istri Bripka RT (Detik Indonesia/Makiano Post

DETIKDJAKARTA.CO.ID, TERNATE – Andriani, seorang anggota Bhayangkari Polres Halmahera Tengah (Halteng), meminta Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol. Midi Siswoko untuk menindak tegas suaminya, Bripka RT alias Risal. Ia merasa putusan sidang kode etik terhadap suaminya dalam kasus perselingkuhan tidak mencerminkan keadilan.

“Saya tidak puas dengan putusan sidang kode etik yang diberikan kepada suami saya karena perbuatannya tidak sebanding dengan sanksi yang dijatuhkan,” kata Andriani usai menghadiri sidang di Polda Malut, Kamis (13/2/2025).

Bukti Tak Dipertimbangkan

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Andriani mengungkapkan bahwa selama proses sidang, dirinya sebagai pihak yang dirugikan tidak diberi kesempatan untuk memaparkan bukti-bukti perselingkuhan Bripka RT. Bahkan, sejumlah pelanggaran suaminya di masa lalu juga tak dijadikan pertimbangan utama.

Baca Juga :  Gawat! Oknum Kades di Langkat Diduga Selingkuh, Kantor Desa Kembali di Demo

“Suami saya sebelumnya sudah dua kali dijatuhi sanksi etik, yaitu pada 9 Agustus 2021 karena kasus KDRT dan pelanggaran tidak melaksanakan tugas. Namun, dalam sidang kali ini, semua itu seperti dikesampingkan,” ujarnya.

Putusan yang dijatuhkan kepada Bripka RT dinilai terlalu ringan: permintaan maaf, pembinaan satu bulan, serta penempatan khusus (patsus) selama 30 hari—tanpa kejelasan lokasi pelaksanaannya.Proses Berlarut dan Dugaan Kejanggalan

Andriani juga menyoroti lambannya proses hukum di internal kepolisian. Ia mengaku harus menunggu berbulan-bulan hanya untuk menandatangani Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

“Sejak Oktober 2024 sampai 7 Januari 2025, saya baru bisa menandatangani BAP. Kenapa selama itu?” katanya heran.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : BIM
Sumber : MAKIANOPOST

Berita Terkait

NHM Perpanjang Umur Tambang, DPRD Malut Dukung Keberlanjutan Operasi
Bupati Halsel Bersyukur, Masjid Raya Alkhairaat Kini Digunakan untuk Salat Idul Fitri
Gubernur Maluku Utara Sherly Laos Ucapkan Selamat Idulfitri 1446 H, Ajak Warga Bersatu
Sekertaris DPC PPP Kabupaten Haltim Iswadi Hasan : Idul Fitri Merupakan Kemenangan Maka Mari Kita Saling Memaafkan
Kebakaran Hebat di Kota Baru Ternate, Empat Rumah Warga Hangus
Frans Manery Titip Pesan ke Piet-Kasman: Lanjutkan Pembangunan Halmahera Utara
Sherly Laos Pastikan Anggaran Maluku Utara Digunakan untuk Kesejahteraan ASN
Jelang Idul Fitri, PT Wanatiara persada Salurkan 2 Ton Sembako Di 8 Desa Lingkar Tambang