Buntut KJMU Dihapus, Ahmad Sahroni Minta Jokowi Pecat Heru Budi

Kamis, 7 Maret 2024 - 11:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA, – Anggota DPR RI dari Dapil Jakarta III Ahmad Sahroni meminta Presiden Joko Widodo atau Jokowi memecat Penjabat (Pj) Gubernur Jakarta Heru Budi Hartono.

Hal ini menanggapi dihapusnya Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) yang diduga diberhentikan secara sepihak oleh Pemprov DKI Jakarta.

Menurut dia, keputusan Heru Budi itu adalah kesalahan yang fatal, karena tidak berperikemanusiaan. Selain itu, kebijakan tersebut juga amat merugikan masyarakat Jakarta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saya kira ini langkah yang fatal, tidak tepat, dan tidak berperikemanusiaan. Apa yang Pak Pj Heru lakukan, sama sekali tidak sejalan dengan spirit dan arahan Pak Presiden Jokowi yang pro rakyat. Apa lagi ini soal pendidikan,” kata Sahroni dalam keterangannya, Rabu (6/3/2024).

Baca Juga :  Presiden Jokowi dan Ibu Negara Kunjungi Aceh untuk Buka PON XXI

“Jadi, Pak Pj Heru sama saja telah merusak nama baik Pak Jokowi. Maka sebaiknya Pak Presiden segera pecat Pj Heru. Kebijakannya sudah banyak yang sangat ekstrem dan jelas merugikan masyarakat,” sambungnya.

Politikus Partai Nasdem itu meminta agar Heru Budi tidak membuat kebijakan yang merenggut hak-hak masyarakat kecil.

“Karena ini sudah sangat kacau. Pertama itu kan memang hak mereka untuk menerima, mereka memang tidak mampu. Kedua, kalau diputus di tengah jalan seperti ini, mereka mau lanjut kuliah pakai apa? Bayarnya gimana? Apa enggak dipikir sampai ke situ? Jangan semau-maunya begitu, zalim bapak (Pj Heru)” kata Sahroni.

Ia berharap agar Heru Budi meninjau kembali kebijakan menghapus KJMU tersebut.

Baca Juga :  Ketum Bamus Betawi 1982: Isi Pidato Heru Tak Sudutkan IKN, Jangan Digoreng-Goreng

“Semoga hati nurani Pak Pj Heru terketuk. Kembalikan apa yang memang merupakan hak mereka,” katanya.

Sebelumnya, Heru Budi menanggapi soal banyaknya keluhkan masyarakat di media sosial yang mengaku telah dicoret sebagai penerima bantuan KJMU oleh Pemprov DKI.

“Tentunya (untuk pencoretan KJMU) melihat kemampuan keuangan DKI Jakarta,” ujar Heru kepada wartawan di kawasan Jakarta Timur, Rabu (6/3/2024).

Dengan demikian, terdapat perubahan data penerima KJMU tahap 1 tahun 2024 karena mekanisme baru.

Kini, Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta kini menggunakan sumber data yang dikelola oleh pemerintah pusat untuk mahasiswa penerima KJMU.

“Jadi KJP atau KJMU itu DKI sudah melakukan sinkronisasi data. Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) sudah disahkan di November-Desember 2023 oleh Kemensos,” ucap Heru.

Baca Juga :  Di Tengah Badai PHK, Jumlah Penduduk Produktif Meningkat, Ketua DPD RI Minta Pemerintah Tetapkan Prioritas

DTKS juga disebut telah dipadankan dengan data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) yang dikeluarkan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

Heru menjelaskan, pemadanan DTKS dengan Regsosek itu dilakukan untuk mengetahui pemeringkatan kesejahteraan (desil) per katagori.

Kategori desil yang masuk kriteria sebagai penerima bantuan pendidikan antara lain sangat miskin (desil satu), miskin (desil dua), hampir miskin (desil tiga), dan rentan miskin (desil empat).

Sementara mahasiswa yang tak lagi sebagai penerima KJMU masuk dalam kategori desil lima sampai 10 telah, sehingga dianggap mampu dan dicoret dari bantuan sosial itu.

“Itu juga sudah disenergikan dengan Regsosek sehingga DKI menggunakan data dasarnya data utamanya adalah data DTKS,” kata Heru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : TIM
Editor : YULI
Sumber : KOMPAS TV

Berita Terkait

Nurul Arifin Bantah Keterlibatan Bahlil Lahadalia Dalam Korupsi Pertamina: “Fitnah yang Tidak Masuk Akal”
Menteri Iftitah Sulaiman Suryanagara Ingatkan Pegawai Kementerian Transmigrasi untuk Produktif dan Bertanggung Jawab
Viva Yoga Mauladi: Puasa Ramadhan Tingkatkan Kualitas Diri dan Pelayanan Masyarakat
Viva Yoga Mauladi Dukung Rencana Retreat Kepala Daerah 2026
Afriansyah Noor Dianugerahi Gelar “Kanjeng Pangeran” oleh Kraton Kasunanan Surakarta
Muhammad Mufti Mubarok Terpilih Sebagai Ketua BPKN Periode 2024-2027
UI Tangguhkan Disertasi Bahlil Lahadalia, Komisi X DPR Soroti Kasus Pendidikan
Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Retret Kepala Daerah di Magelang, Akan Diulang Tahun Depan

Berita Terkait

Selasa, 4 Maret 2025 - 11:14 WIB

David Womsiwor, Seniman Ukir Papua yang Berjuang Melestarikan Budaya

Selasa, 4 Maret 2025 - 09:28 WIB

Perdamaian Pasca Pilkada: Syukuran Pelantikan Bupati Pegubin Berjalan Penuh Keakraban

Senin, 3 Maret 2025 - 13:58 WIB

Bupati Spei Yan Bidana dan Wakil Bupati Arnold Nam Disambut Gembira Warga Pegunungan Bintang dalam Syukuran Pelantikan

Sabtu, 1 Maret 2025 - 22:22 WIB

SOSOK SEJUK DAN VISIONER TANAH PAPUA

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:38 WIB

KPU Jayapura Tetapkan Yunus Wonda-Haris Yocku Sebagai Bupati dan Wakil Bupati 2024-2029

Jumat, 28 Februari 2025 - 10:42 WIB

Komitmen Tokoh Masyarakat Pegunungan Bintang untuk Keamanan dan Pembangunan

Kamis, 27 Februari 2025 - 11:14 WIB

PESTA DEMOKRASI 2024 TELAH SELESAI: SAATNYA BERSATU MEMBANGUN PAPUA PEGUNUNGAN

Rabu, 26 Februari 2025 - 23:33 WIB

MRP Papua Pegunungan dan Tantangan Modernisasi bagi OAP

Berita Terbaru