Buntut Putusan Penundaan Pemilu Oleh PN Jakpus, 3 Hakim Dilaporkan ke Komisi Yudisial

Senin, 6 Maret 2023 - 18:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

DETIKINDONESIA.CO.ID, JAKARTA – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang memeriksa dan mengadili gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait tahapan Pemilihan Umum (Pemilu) dilaporkan ke Komisi Yudisial (KY).

Diketahui, PN Jakarta Pusat memenangkan gugatan Prima dan menghukum KPU sebagai pihak tergugat untuk menunda tahapan pemilu yang telah berjalan.

Adapun mejelis hakim yang memegang perkara ini dipimpin oleh T Oyong, H Bakri dan Dominggus Silaban. Laporan ke KY disampaikan Themis Indonesia Law Firm dan Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Majelis Hakim yang memeriksa perkara tersebut diduga melakukan pelanggaran, karena mengabulkan sebuah perkara yang bukan kewenangan absolutnya,” ujar perwakilan Perludem, Ihsan Maulana, Senin (6/3/2023).

Ihsan berpandangan, tindakan majelis hakim bertentangan dengan Peraturan Mahkamah Agung (MA) Nomor 2 tahun 2019 tentang Pedoman Penyelesaian Sengketa Tindakan Pemerintahan dan Kewenangan Mengadili Perbuatan Melawan Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan.

“Oleh karena itu, dapat diduga majelis hakim yang memeriksa perkara nomor: 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst melanggar prinsip kode etik dan pedoman perilaku hakim bersikap profesional,” papar Ihsan.

Baca Juga :  Perolehan Suara PSI DKI Jakarta Meningkat Dari Pemilu 2019

Profil Hakim
Berikut ini profil majelis hakim yang memutuskan memenangkan gugatan Prima dan menuai kontroversi.

1. T Oyong
Menurut keterangan pada situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T Oyong menjabat sebagai hakim madya utama, dengan golongan atau pangkat pembina utama muda (IV/C).

Dalam situs Ikatan Hakim Indonesia (IKAHI), dia tercatat lahir di Medan, Sumatera Utara, pada 4 Maret 1964.

T Oyong menempuh pendidikan sarjana S-1 hukum tata negara pada Universitas Islam Sumatera Utara. Kemudian dia melanjutkan pendidikan S-2 di Fakultas Hukum Universitas Jambi.

Sebelum bertugas di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, T. Oyong ditempatkan di Pengadilan Negeri Sarolangun, Jambi.

Pada 2010, T Oyong ditugaskan ke Pengadilan Negeri Ambon. Pada saat itu, dia dilaporkan karena menganiaya seorang jurnalis televisi setempat bernama Juhri Samanery.

Peristiwa itu terjadi setelah proses sidang praperadilan Wakil Bupati Maluku Tenggara Barat, Lukas Uwuratuw. Alhasil, T Oyong diperiksa oleh inspektur wilayah Badan Pengawas Mahkamah Agung. Kasus itu juga sempat ditangani Polres Ambon.

Dia kemudian dimutasi ke Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara, pada 9 Februari 2017. Saat itu T Oyong juga merangkap sebagai Humas Pengadilan Negeri Medan.

Baca Juga :  Soal Kriteria Cawapres Anies, Waketum NasDem Ahmad Ali Akan Mengajak Partai Koalisi Berbicara

2. Dominggus Silaban
Menurut data yang tercantum dalam situs IKAHI, Dominggus lahir di Medan pada 26 Juni 1965.

Dalam situs Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Dominggus tercatat menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat Pembina Utama Madya (IV/d).

Dominggus menyelesaikan pendidikan S-1 hukum perdata di Universitas HKBP. Nommensen. Dia kemudian melanjutkan pendidikan S-2 Ilmu hukum di Universitas Padjadjaran.

Dominggus sebelumnya bertugas di Pengadilan Negeri Medan. Dia kerap mengadili perkara narkoba.

3. H Bakri
H. Bakri tercatat lahir di Boyolali pada 8 Mei 1961. Dia menamatkan pendidikan S-1 hukum pidana di Universitas Muria Kudus. Setelah itu, Bakri melanjutkan studi S-2 di Fakultas Hukum Universitas Merdeka Malang.

Di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Bakri menjabat sebagai hakim utama muda dengan pangkat sama dengan T. Oyong dan Dominggus yakni Pembina Utama Madya (IV/d).

Bakri pernah menangani kasus gugatan anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) Fadel Muhammad terhadap Ketua DPD La Nyalla Mahmud Mattalitti dan Wakil Ketua DPD RI Mahyudin.

Baca Juga :  Puan Maharani Kembali Terpilih Sebagai Ketua DPR RI 2024-2029

Gugatan itu terkait keputusan pencopotan Fadel dari posisi Wakil Ketua MPR dari unsur DPD. Saat menangani gugatan itu Bakri bertindak sebagai ketua majelis hakim.

Diberitakan, PN Jakarta Pusat memenangkan Prima atas gugatan perdata mereka terhadap KPU, Kamis (2/3/2022). Dalam putusan atas gugatan 757/Pdt.G/2022 yang dilayangkan pada 8 Desember 2022, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.

“Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari,” bunyi diktum kelima amar putusan tersebut.

Adapun Prima melaporkan KPU karena merasa dirugikan dalam tahapan pendaftaran dan verifikasi partai politik calon peserta Pemilu 2024.

Dalam tahapan verifikasi administrasi, Prima dinyatakan tidak memenuhi syarat keanggotaan sehingga tidak bisa berproses ke tahapan verifikasi faktual.

Namun, Prima merasa telah memenuhi syarat keanggotaan tersebut dan menganggap bahwa Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) KPU bermasalah dan menjadi biang keladi tidak lolosnya mereka dalam tahapan verifikasi administrasi.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Tim
Editor : Fiqram
Sumber : Kompascom

Berita Terkait

IMP 168, INTANI, dan Forum Bumdes Indonesia Bersinergi Wujudkan Ketahanan Pangan Berbasis Desa
Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti
Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029
Harita Nickel Tegaskan Komitmen Lingkungan di Tengah Meningkatnya Permintaan Nikel Dunia
Menteri UMKM Maman Abdurrahman Dorong Pemprov Kalbar Tunjukkan Kinerja Lebih Baik dari Pemerintahan Sebelumnya
Rosan: Danantara Dapatkan Rp67 Triliun dari Qatar untuk Hilirisasi dan Sektor Energi
Ketua Ombudsman RI Tekankan Pentingnya Kebersamaan di Tengah Dinamika Birokrasi
Sekjen Demokrat Herman Khaeron: Partai Demokrat Siap Bahas RUU Perampasan Aset

Berita Terkait

Minggu, 20 April 2025 - 09:12 WIB

Maman Abdurrahman Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua Umum IKA Trisakti

Sabtu, 19 April 2025 - 20:36 WIB

Wamen Viva Yoga Kukuhkan Rizki Sadig Sebagai Ketua DPW PAN Jatim 2024-2029

Sabtu, 19 April 2025 - 18:27 WIB

Dari Dana Desa ke Dana Dosa: Refleksi atas UU Desa yang Salah Arah

Sabtu, 19 April 2025 - 18:26 WIB

Kepala Desa Sayoang Bantah Dugaan Nongkrong di Coffee Hox Bersama Pemandu Lagu: Itu Foto Lama

Sabtu, 19 April 2025 - 15:21 WIB

PT Wanatiara Persada Gelar Lomba Tarik Tambang Sambut Hari Buruh Sedunia

Sabtu, 19 April 2025 - 15:20 WIB

Pejabat Kades Diduga Berhentikan 8 Kaur Desa Dan Gaji Dua Bulan Tak Dibayarkan 

Jumat, 18 April 2025 - 23:06 WIB

Pengurus DPD I Asosiasi Pemerintah Desa Provinsi Maluku Utara, Siap Dilantik 

Jumat, 18 April 2025 - 19:37 WIB

Harita Nickel Lestarikan Flora dan Fauna Endemik lewat Pemantauan dan Edukasi Karyawan

Berita Terbaru

Gubernur Sulsel dan KASAL (Detik Indonesia/Zonakata)

SULAWESI SELATAN

Gubernur Sulsel Bersama KASAL Serahkan Kapal Nelayan di Takalar

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:59 WIB

Rudy Mas'ud (Detik Indonesia/Prokal)

KALIMANTAN TIMUR

Gubernur Harum Apresiasi Warga Taat Pajak dengan Hadiah Total Rp 5 Miliar

Minggu, 20 Apr 2025 - 21:48 WIB

Pengukuhan Kepengurusan DPD LDII Kabupaten Sragen Masa Bakti 2024–2029: Perkuat Moderasi Beragama dan Sinergi untuk Sragen Sejahtera. Detik Indonesia/ldiilampung/LINES

JAWA TENGAH

Bupati Sragen Resmikan Pengurus Baru DPD LDII Periode 2024–2029

Minggu, 20 Apr 2025 - 20:44 WIB