“Saya juga ingin menyampaikan pesan kepada tenaga non-ASN yang belum mendapatkan formasi dalam seleksi PPPK tahap 1 agar tetap bersabar. Karena kami Pemerintah Kabupaten Bekasi akan mengusulkan skema PPPK paruh waktu setelah seleksi PPPK tahap 2, untuk memberikan solusi terbaik,” katanya.
Sesuai Undang-undang 20 tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, pemerintah tidak lagi dapat merekrut tenaga honorer baru. Untuk itu, tenaga honorer atau non-ASN dioptimalkan untuk diangkat baik menjadi ASN maupun PPPK. Sedangkan mereka yang tidak lolos seleksi, diarahkan menjadi PPPK paruh waktu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : PELITA KARAWANG |
Halaman : 1 2