DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK – Bupati Fakfak Samaun Dahlan bersama Wakil Bupati Donatus Nimbitkendik secara resmi menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun Anggaran 2025 kepada sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Fakfak.
Penyerahan dilakukan secara simbolis kepada empat OPD, yakni Sekretariat DPRD, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), dan Distrik Arguni. Penyerahan ini menjadi langkah awal dimulainya pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah tahun 2025.
Dalam arahannya, Bupati Samaun menekankan kesiapan seluruh OPD untuk menjalankan program kerja yang telah ditetapkan. Ia mengingatkan agar tidak ada keterlambatan dalam pelaksanaan kegiatan, karena dapat memengaruhi jalannya pemerintahan serta kondisi ekonomi daerah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kegiatan yang bersifat fisik harus dipersiapkan dengan baik dan wajib didaftarkan pada LPSE. Jangan sampai terjadi keterlambatan karena dampaknya langsung terasa pada perekonomian Fakfak,” tegasnya.
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya