DETIKINDONESIA.CO.ID, FAKFAK : Bupati Samaun Dahlan secara simbolis menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan kepada tiga ahli waris pekerja yang telah meninggal dunia. Total santunan yang diberikan mencapai Rp126 juta, dengan masing-masing ahli waris menerima Rp42 juta.
Dua penerima santunan berasal dari keluarga aparat kampung, sementara satu lainnya adalah ahli waris tenaga non-ASN dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Dinas PTSP) Fakfak. Penyerahan santunan ini merupakan bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi pekerja di Kabupaten Fakfak.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Samaun Dahlan, didampingi oleh Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah, menyampaikan apresiasi atas dedikasi para pekerja yang telah berpulang. Ia juga menegaskan santunan ini bertujuan untuk meringankan beban keluarga yang ditinggalkan.
“Kami berharap santunan ini dapat sedikit membantu dalam menghadapi kesulitan yang ada. Pemerintah Kabupaten Fakfak berkomitmen untuk terus meningkatkan perlindungan sosial bagi para pekerja, termasuk dengan mendaftarkan 10.000 pekerja rentan ke dalam program BPJS Ketenagakerjaan pada tahun 2025,” ujar Bupati.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Fakfak, Ingrid Loury Latukonsina, turut hadir dalam penyerahan tersebut. Ia menjelaskan program Jaminan Kematian merupakan bagian dari perlindungan sosial bagi pekerja di sektor formal maupun non-formal.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya