Ia juga menegaskan bahwa tidak dibenarkan ada ASN yang memperpanjang libur dengan alasan yang tidak jelas.
Lebih lanjut, Bupati Samaun mengimbau agar para ASN memanfaatkan waktu libur dengan baik, agar saat kembali bekerja sudah dalam kondisi siap memberikan pelayanan maksimal bagi warga di Negeri Mbaham Matta tercinta.
Menurut jadwal resmi, libur Idulfitri berakhir pada 7 April 2025, dan ASN di lingkungan Pemkab Fakfak diwajibkan kembali bekerja pada 8 April 2025 sebagaimana mestinya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : MATTANEWS |
Halaman : 1 2