DETIKINDONESIA.CO.ID, HALMAHERA UTARA – Dalam rapat Tim Pengawas Jamsostek Halmahera Utara, Bupati Halmahera Utara Piet Babua mencanangkan program jaminan sosial bagi pekerja rentan sektor informal, yang dibiayai melalui Dana Desa. Program ini ditargetkan untuk melindungi minimal 100 pekerja rentan di setiap desa.
“Satu desa, 100 pekerja rentan,” ujar Bupati dalam rapat tersebut.
Bupati Piet menjelaskan, pekerja rentan yang menjadi sasaran program ini mencakup sektor usaha jasa, seperti pekerja di toko-toko, pelabuhan, gudang, hingga usaha premium lainnya. Ia menyoroti perlunya koreksi dan pengawasan lebih ketat terhadap pekerja di sektor ini, terutama karena selama ini banyak tenaga kerja yang dipekerjakan tanpa ikatan kontrak resmi.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita harus memastikan seluruh tenaga kerja yang dipekerjakan terikat dengan kontrak kerja resmi. Ini penting untuk memberikan perlindungan bagi para pekerja, sebab saat ini masih banyak yang bekerja tanpa jaminan penghasilan dan bisa diberhentikan kapan saja,” tegasnya.
Bupati Piet juga menyinggung sistem ketenagakerjaan adat “piala” yang masih banyak digunakan di Tobelo, di mana pekerja dipekerjakan 24 jam tanpa ikatan resmi. Ia menekankan bahwa pola tersebut harus diubah demi menjamin hak-hak pekerja.
Selain sektor jasa, Bupati juga menargetkan pekerja informal lainnya seperti petani, tukang, dan pedagang kecil untuk dilindungi melalui skema ini. Karena kesadaran mandiri untuk mengakses jaminan sosial masih rendah, pemerintah mengambil inisiatif untuk mendorong partisipasi melalui Dana Desa.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : FACEBOOK HALUT SETARA |
Halaman : 1 2 Selanjutnya