Lebih lanjut, Bupati termuda di Maluku Utara ini menegaskan dirinya tak segan memberikan teguran keras hingga menjatuhkan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kami akan memberikan teguran keras, dan kalau perlu, sanksi juga akan diberikan sesuai mekanisme yang ada,” tambahnya.
Diketahui, dalam rapat paripurna DPRD yang membahas hasil reses masa sidang I tahun 2025 itu, hanya Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), Kader Noh, yang hadir dari total 30 pimpinan OPD.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Pantauan Halmaherapost.com menunjukkan sejumlah kursi yang diperuntukkan bagi pimpinan OPD tampak kosong. Tak hanya itu, Bupati Bassam dan Wakil Bupati Helmi Umar Muchsin juga tak menghadiri rapat tersebut, dan hanya diwakilkan oleh Sekretaris Daerah (Sekkab) Halmahera Selatan, Safiun Radjulan, untuk menerima surat keputusan dari DPRD.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : HALMAHERAPOST |
Halaman : 1 2