“Pemerintah akan berusaha karena ini tergantung BPJS pusat. Proses ini akan dilanjutkan setelah periode libur berakhir,” lanjutnya.
Dengan adanya penandatanganan surat kerja sama ke BPJS pusat, pemerintah daerah telah melaksanakan kewajibannya untuk membayar tunggakan BPJS, yang merupakan kebutuhan dasar masyarakat di Halmahera Utara. Bupati menegaskan, tinggal menunggu langkah dan aturan dari BPJS yang juga perlu diikuti.
Bupati juga menyampaikan bahwa data peserta BPJS telah diverifikasi di seluruh desa, dengan lebih dari 25 ribu orang terdaftar sebagai peserta BPJS. Dalam kesempatan ini, dia menegaskan komitmen pemerintah untuk menyelesaikan segala tunggakan BPJS dan memastikan pembayaran dilakukan secara rutin setiap tahun untuk menghindari penumpukan utang di masa mendatang.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, Bupati Piet Hein Babua mengucapkan terima kasih kepada Gubernur Maluku Utara, Sherly Djoanda Laos, atas respons cepatnya terkait masalah yang dihadapi oleh pemerintah daerah. “Terima kasih banyak atas dukungan dan respon cepat Ibu Gubernur, sehingga kami dapat menandatangani kontrak dengan BPJS hanya satu hari setelah pencairan Dana bagi hasil,” tutupnya.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : HALUAN INDONESIA |
Halaman : 1 2