DETIKINDONESIA.CO.ID – Bupati Kaimana, Hasan Achmad, telah menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Surat edaran bernomor 8001/16/Tahun 2025, tertanggal 11 Maret 2025, ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dalam surat tersebut, Bupati Hasan Achmad menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, termasuk tenaga kontrak daerah, harus dihentikan paling lambat Desember 2024. Sejak aturan ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun selain pegawai ASN.
Melalui surat edaran ini, Bupati menyampaikan instruksi kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kaimana untuk menonaktifkan seluruh tenaga kontrak daerah yang masih bertugas hingga saat ini.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Penulis | : |
Editor | : |
Sumber | : |
Halaman : 1 2 Selanjutnya