Bupati Kaimana Hasan Achmad Hentikan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:17 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bupati Kaimana, Hasan Achmad (Kanan). (Detik Indonesia/RRI/Wilhelmus Nurak)

Bupati Kaimana, Hasan Achmad (Kanan). (Detik Indonesia/RRI/Wilhelmus Nurak)

DETIKINDONESIA.CO.ID – Bupati Kaimana, Hasan Achmad, telah menerbitkan surat edaran resmi yang mengatur pemberhentian tenaga kontrak daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kaimana. Surat edaran bernomor 8001/16/Tahun 2025, tertanggal 11 Maret 2025, ini merupakan tindak lanjut dari penerapan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).

Dalam surat tersebut, Bupati Hasan Achmad menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 66 Undang-Undang ASN, pegawai non-ASN, termasuk tenaga kontrak daerah, harus dihentikan paling lambat Desember 2024. Sejak aturan ini berlaku, instansi pemerintah tidak diperbolehkan lagi merekrut pegawai non-ASN dalam bentuk apa pun selain pegawai ASN.

Melalui surat edaran ini, Bupati menyampaikan instruksi kepada seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) di Kabupaten Kaimana untuk menonaktifkan seluruh tenaga kontrak daerah yang masih bertugas hingga saat ini.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis :
Editor :
Sumber :

Berita Terkait

Bupati Sorong Johny Kamuru Buka Musrenbang Distrik, Tekankan Efisiensi Anggaran
Bupati Sorong Johny Kamuru Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Tanpa Target 100 Hari Kerja
Danlantamal XIV Sorong Terima Kunjungan Gubernur Papua Barat Daya, Bahas Keamanan Maritim
Ombudsman dan KIP Papua Barat Bahas Keterbukaan Informasi Publik
Samaun Dahlan: Fakfak Membara untuk Pembangunan Berkelanjutan
Wabup Joko Lingara Sidak OPD Teluk Bintuni, Temukan Banyak ASN Tidak Disiplin
Bupati Kaimana: Reshuffle Pejabat Akan Sesuai Aturan, Bukan Kepentingan Pribadi
Bupati Fakfak Luncurkan Pengobatan Gratis, Cukup Tunjukkan KTP

Berita Terkait

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:30 WIB

Bupati Sorong Johny Kamuru Fokus pada Pembangunan Berkelanjutan, Tanpa Target 100 Hari Kerja

Kamis, 13 Maret 2025 - 16:24 WIB

Danlantamal XIV Sorong Terima Kunjungan Gubernur Papua Barat Daya, Bahas Keamanan Maritim

Kamis, 13 Maret 2025 - 15:26 WIB

Ombudsman dan KIP Papua Barat Bahas Keterbukaan Informasi Publik

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:17 WIB

Bupati Kaimana Hasan Achmad Hentikan Tenaga Kontrak, Ini Alasannya

Kamis, 13 Maret 2025 - 10:07 WIB

Samaun Dahlan: Fakfak Membara untuk Pembangunan Berkelanjutan

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:15 WIB

Wabup Joko Lingara Sidak OPD Teluk Bintuni, Temukan Banyak ASN Tidak Disiplin

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:43 WIB

Bupati Kaimana: Reshuffle Pejabat Akan Sesuai Aturan, Bukan Kepentingan Pribadi

Rabu, 12 Maret 2025 - 09:38 WIB

Bupati Fakfak Luncurkan Pengobatan Gratis, Cukup Tunjukkan KTP

Berita Terbaru