DETIKINDONESIA.CO.ID, KAIMANA – Bupati Kaimana Drs. Hasan Achmad, M.Si, menegaskan bahwa pergantian atau reshuffle pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kaimana akan dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku, dan bukan berdasarkan alasan subjektif.
Hal ini disampaikan Bupati Kaimana usai memimpin apel perdana bersama Aparatur Sipil Negara (ASN) baru baru ini.
Bupati Hasan Achmad menjelaskan bahwa sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, penggantian pejabat, terutama pejabat pimpinan tinggi (PPT) di Organisasi Perangkat Daerah (OPD), harus mengikuti aturan yang telah ditetapkan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Pergantian pejabat-pejabat atau pimpinan OPD disesuaikan dengan peraturan yang berlaku. Jadi kami tidak asal mengganti, tetapi tetap taat asas,” tegas Bupati.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2 Selanjutnya