Menurut Bupati, sebelum melakukan penggantian pejabat, pihaknya akan melakukan penilaian terhadap kinerja pejabat yang bersangkutan dalam kurun waktu enam bulan pertama masa jabatannya. Penilaian ini, kata Bupati, dilakukan untuk memastikan bahwa setiap pejabat yang menjabat memiliki kinerja yang optimal sesuai dengan kebutuhan dan tujuan organisasi.
“Setiap pejabat yang ada di Pemkab Kaimana akan dinilai kinerjanya dalam waktu enam bulan pertama. Jika ada kelonggaran dari pemerintah, kami tentu akan lakukan penilaian ulang,” ujar Bupati.
Ia juga menambahkan, bahwa penilaian ini bukan didasarkan pada faktor loyalitas semata. “Ini bukan soal loyal atau tidak, karena setiap ASN memang loyal kepada pimpinan,” tambahnya.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati Kaimana juga menekankan bahwa proses reshuffle atau pergantian pejabat akan dilakukan dengan transparansi dan mengikuti prosedur yang ada, sehingga dapat meningkatkan efektivitas dan kinerja pemerintahan di Kabupaten Kaimana. Dengan pendekatan ini, diharapkan akan tercipta pemerintahan yang lebih baik dan efisien, serta memberikan pelayanan yang maksimal kepada masyarakat.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2