DETIKINDONESIA.CO.ID, MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Manokwari tengah merancang Peraturan Daerah (Perda) mengenai penyelenggaraan pendidikan tanpa biaya.
Inisiatif ini merupakan bagian dari program 100 hari kerja Bupati Hermus Indou bersama Wakil Bupati H. Mugiyono.
Program sekolah gratis ini resmi diluncurkan pada Rabu (10/4/2025), dan menjadi fokus utama dalam pembangunan sektor pendidikan di Manokwari.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Program ini akan dilandasi oleh Perda tentang pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari,” jelas Bupati Hermus.
Perda tersebut disusun sebagai dasar hukum guna menjamin keberlangsungan dan pemerataan program pendidikan gratis di seluruh wilayah Manokwari.
Dalam implementasinya, Pemkab berkomitmen menanggung seluruh biaya pendidikan mulai dari jenjang SD, SMP, SMA hingga SMK, termasuk SPP dan operasional sekolah.
Tak hanya pembebasan biaya, program ini juga meliputi pemberian perlengkapan sekolah seperti seragam, tas, alat tulis, dan sepatu bagi siswa dari keluarga tidak mampu.
Selain itu, beasiswa akan diberikan kepada siswa berprestasi, yatim piatu, penyandang disabilitas, dan kelompok anak rentan lainnya.
“Melalui program ini, siswa dari keluarga kurang mampu akan mendapat bantuan biaya sekolah serta perlengkapan seperti baju, tas, alat tulis, dan sepatu,” ujarnya.
Guna menunjang akses pendidikan, Pemkab juga menyiapkan layanan transportasi gratis seperti bus sekolah, serta pembangunan asrama atau rumah singgah bagi siswa yang berasal dari daerah terpencil.
Dengan kebijakan ini, diharapkan tidak ada lagi anak di Manokwari yang terkendala untuk mengakses pendidikan akibat masalah biaya maupun jarak tempuh.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : KLIKPAPUA |