Bupati Nonaktifkan Kades Waiboga, Akademisi STAI: Inspektorat Wajib Lakukan Pembinaan

Jumat, 21 Januari 2022 - 21:22 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si (dok: Ist/DETIK Indonesia)

DETIKINDONESIA.ID, SANANA – Kepala Desa Waiboga, Kecamatan Sulabesi Tengah, Kabupaten Kepulauan Sula (Kepsul), Maluku Utara, Hasanudin Tidore, dinonaktifkan sementara oleh Bupati Kepsul, Fifian Adeningsih Mus.

Hal tersebut mendapat tanggapan dari Akademisi STAI Babussalam Sula, Muhaidin Masuku, S.E., M.Si.

Dirinya mengatakan, atas dasar Laporan Pertanggungjawaban atau LPj yang dimasukkan oleh Kepala Desa Waiboga pada tanggal 8 November Tahun 2021, dan telah dilakukan pemeriksaan mendalam oleh pihak audit internal dalam hal ini Inspektorat Kepulauan Sula. Dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) pada tanggal 24 Agustus Tahun 2021, pihak Inspektorat mengeluarkan 12 rekomendasi untuk segera ditindaklanjuti oleh Kepala Desa Waiboga dengan waktu yang diberikan 60 hari.

Namun kepala Desa Waiboga tidak mengindahkan 12 rekomendasi tersebut. Dari dan atas dasar keterlambatan atau kelalain yang dilakukan oleh kepala Desa Waiboga sehingga membuat Inspektorat merekomendasikan kepada Bupati Kepulauan Sula Fifian Adeningsih Mus, sehingga memberhentikan Sementara Kepala Desa Waiboga.

“Perlu disampaikan bahwa Inspektorat itu adalah lembaga audit internal, dan memiliki prinsip dasar dalam pembinaan. Karena sebagai Lembaga Audit Internal maka tujuan utamanya adalah pengamanan atau pengembalian aset dalam bentuk uang atau barang,” katanya. Jumat (21/01/2022).

Jadi, Lanjut Muhaidin, jika terdapat temuan atas dasar audit inspektorat terhadap LPj Desa Waiboga, maka kewajiban inspektorat adalah melakukan pembinaan atas dasar tindakan penyelewengan anggaran tersebut, sehingga Pemerintah Desa Waiboga bisa mengembalikan hasil temuan dikemudian hari.

Baca Juga :  Hadiri Pernikahan Keluarga Anggota PTIR, Ini Pesan Ketum PTIR Aloysius Hieng

“Inspektorat juga tidak berhak untuk memberikan batas waktu 60 hari kepada kepala Desa Waiboga untuk menindaklanjuti hasil temuan. Yang berwenang untuk memberikan batas waktu dalam menindaklanjuti hasil temuan hanyalah lembaga audit yang dilakukan Badan Pemeriksaan Keuangan ( BPK),” ungkap Dino Sapa Akrabnya.

Akademisi STAI Babussalam Sula ini juga mengatakan, langkah yang diambil oleh Bupati Fifian Ade Ningsih Mus untuk memberhentikan sementara Kepala Desa Waiboga dari kasus seperti itu, perlu dipertimbangkan kembali.

“Jika kepala Desa Waiboga diberhentikan sementara bagaimana ia dibina oleh inspektorat dan bagaimanapula ia mengembalikan hasil temuan oleh inspektorat. Semoga kasus seperti ini tidak terjadi di Desa-Desa lain,” tutupnya (DI/RED)

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari DETIKIndonesia.co.id. Mari bergabung di Channel Telegram "DETIKIndonesia.co.id", caranya klik link https://t.me/detikindonesia, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Penulis : Saf
Editor : Harris
Sumber : Akademisi STAI Babussalam Sula

Berita Terkait

Resmi! Kepala Daerah yang Tak Bersengketa Dilantik Presiden 6 Februari
DPR: Pelantikan Kepala Daerah yang Bersengketa Tunggu Putusan MK
Kunker ke Sumut, Menko Bidang Pangan Zhulhas Sebut Tebu Disini Kurus Seperti Kena Penyakit Stunting
Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi
Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif
Pemkot Tidore Kepulauan Dapat Penghargaan Kategori Baik dari BKPM
1.500 Personel Gabungan Bongkar Pagar Laut di Tangerang Hari Ini
DPR Rapat Bersama Mendagri Bahas Jadwal Pelantikan Kepala Daerah

Berita Terkait

Rabu, 22 Januari 2025 - 13:06 WIB

Pemkot Tidore Akan Bentuk Satgas Pengawasan Distribusi BBM Subsidi

Selasa, 21 Januari 2025 - 13:32 WIB

Nahas Satu Unit Mobil Boks, di Ternate Terbalik 

Selasa, 21 Januari 2025 - 09:34 WIB

Merawat Kebersamaan Untuk Berbagi Kebaikan, Milad Perdana IKA Fakultas Hukum Unkhair 

Senin, 20 Januari 2025 - 18:32 WIB

Gunung Lewotobi Kembali Muntahkan Abu Vulkanik, 7 Desa Waspada Banjir Lahar

Senin, 20 Januari 2025 - 18:01 WIB

Pemkot Tidore Siapkan Program Khusus Atasi Inflasi dan Kesehatan Gratis

Senin, 20 Januari 2025 - 15:05 WIB

Pemkot Tidore Terima Penghargaan Daerah Pelopor Transformasi Digital

Senin, 20 Januari 2025 - 13:18 WIB

PT. Wanatiara Persada Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Melalui Program Insentif Nakes

Senin, 20 Januari 2025 - 12:02 WIB

Pedagang Keluhkan, Sampah dan Drainase di Pasar Barito Ternate

Berita Terbaru

Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Hasto Kristiyanto di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Kota Jakarta Selatan, Senin (13/1/2025)

Nasional

Ungkap Alasan Belum Tahan Hasto, KPK: Dia Kooperatif

Rabu, 22 Jan 2025 - 12:32 WIB