Dengan aturan ini, Bupati ingin memastikan bahwa para pedagang yang benar-benar membutuhkan mendapatkan hak mereka.
Selain itu, Bupati juga meminta Dinas Perindustrian dan Perdagangan untuk mendata ulang pedagang yang akan menempati pasar agar tidak terjadi kekacauan saat pembagian kios dan meja. Pemerintah daerah akan menggelar rapat bersama stakeholder terkait guna menetapkan daftar final pedagang yang akan berjualan di Pasar Rakyat Tumburuni.
Keberadaan pasar ini diharapkan dapat mengatasi masalah ketidaktertiban pedagang di Fakfak yang selama ini kerap berjualan di pinggir jalan. Selain menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan tertata, kebijakan ini juga bertujuan untuk meningkatkan kenyamanan bagi masyarakat yang beraktivitas di sekitar pasar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Bupati menegaskan kebijakan ini akan dijalankan dengan tegas dan tanpa pengecualian. Ia meminta semua pihak mendukung upaya pemerintah dalam menciptakan pasar yang lebih tertata dan nyaman bagi seluruh warga Fakfak.
Penulis | : TIM |
Editor | : BIM |
Sumber | : RRI.CO.ID |
Halaman : 1 2